Pekanbaru

Seminar Nasional Pelindungan Perempuan dan Anak di Siak, Dosen Unilak Jadi Narasumber

Penulis: Theo Rizky
Editor: Ariestia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seminar nasional tentang perlindungan anak dan perempuan digelar di kabupaten Siak, Selasa (16/10/2018).

Laporan Fotografer Tribunpekanbaru.com, Theo Rizky

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Dosen Universitas Lancang Kuning (Unilak) yang juga Wakil Dekan III Fakultas Hukum, DR Fahmi SH MH menjadi nara sumber dalam seminar nasional tentang perlindungan anak dan perempuan di kabupaten Siak, Selasa (16/10/2018).

Acara ini digagas oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Siak, tersebut berlangsung satu hari penuh dan dibuka oleh wakil bupati Drs Alfedri MM.

Acara itu dihadiri oleh 200 peserta yang berasal dari berbagai bidang seperti kepala desa, guru, pegawai negeri dan aktivis wanita di Kabupaten Siak.

Baca: Kebakaran Saat Hujan Lebat di Inhu Hanguskan 3 Rumah

Fahmi yang juga merupakan praktisi hukum ternama ini hadir sebagai pembicara bersama dengan Kabag Hukum Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Anak pusat, DR Imriati Fuad SH MH.

Dalam seminar itu, Fahmi mengatakan bahwa kekerasan terhadap anak dan wanita di Kabupaten Siak dari tahun ke tahun cenderung meningkat.

Menurutnya, dalam perlindungan anak dan perempuan, sekolah, keluarga dan lingkungan memiliki peran yang sangat penting  karena ketiga bidang ini adalah tempat beraktifitas yang paling sering dilakukan bagi perempuan dan anak-anak yang menjadi korban tindak kekerasan.

Baca: Mayat Tertutup Karung Plastik Mengapung di Pangkalan Kerinci Luka Robek dari Kepala hingga Punggung

Dijelaskannya, banyak undang-undang yang mengatur tentang perlindungan perempuan dan anak, beberapa diantaranya di KUHP, Undang-undang No 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga, UU perkawinan, UU pernikahan, UU pengadilan anak, dan lain lain.

"Banyak faktor yang menyebabkan kekerasan terhadap anak dan perempuan cenderung meningkat, beberapa diantaranya permasalahan ekonomi, komunikasi yang tidak baik, judi, alkohol, narkoba dan perselingkuhan atau karena pihak ketiga," paparnya Fahmi.

Baca: Kriteria Penunggak Pajak Kendaraan yang Bisa Manfaatkan Pemutihan Denda di Bapenda Riau

Dilanjutkannya, untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak  dapat dilakukan dengan peningkatan keimanan di lingkungan keluarga.

"Komunikasi timbal balik yang baik, mendidik anak dengan tidak kasar, dan melakukan dialog jika terjadi masalah," jelas Fami. (*)



Berita Terkini