Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan pemilik kapal, TO alias AT, sebagai tersangka, sehingga penyidik melakukan pemanggilan terhadap tersangka.
Terhadap tersangka atas nama TO alias AT telah dilakukan pemanggilan I dan II sebagai tersangka dan sudah memenuhi panggilan pada hari Rabu, tanggal 31 Oktober 2018.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka langsung ditahan sesuai dengan Sprint Han Nomor : SP. Han /42/X/2018/Ditreskrimsus. Tgl. 31 Okt 2018." Ujar Sunarto.
Barang bukti yang dititipkan di Polres Rohil akan dikoordinasikan dengan KP2NL Wilayah Dumai untuk dilakukan lelangnya.
"Tersangka, dijerat dengan Pasal 83 ayat 1 huruf b UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan (P3H)," tutupnya. (*)