Berita Riau

Buat Kapal dari Kayu Hasil Ilegal Logging, Pengusaha Galangan Kapal di Rohil Ditangkap Polisi

Penulis:
Editor: Nolpitos Hendri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buat Kapal dari Kayu Hasil Ilegal Logging, Pengusaha Galangan Kapal di Rohil Ditangkap Polisi

Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan pemilik kapal, TO alias AT, sebagai tersangka, sehingga penyidik melakukan pemanggilan terhadap tersangka.

Terhadap tersangka atas nama TO alias AT telah dilakukan pemanggilan I dan II sebagai tersangka dan sudah memenuhi panggilan pada hari Rabu, tanggal 31 Oktober 2018.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka langsung ditahan sesuai dengan Sprint Han Nomor : SP. Han /42/X/2018/Ditreskrimsus. Tgl. 31 Okt 2018." Ujar Sunarto.

Barang bukti yang dititipkan di Polres Rohil akan dikoordinasikan dengan KP2NL Wilayah Dumai untuk dilakukan lelangnya.

"Tersangka, dijerat dengan Pasal 83 ayat 1 huruf b UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan (P3H)," tutupnya. (*)

Berita Terkini