Gunakan Kayu Dilindungi untuk Membuat Kapal, Polda Riau Amankan Seorang Warga di Rohil

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti hasil sitaan polisi berupa kayu hasil perambahan hutan yang akan dijadikan untuk pembuatan kapal oleh tersangka

Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka langsung ditahan," kata Sunarto.

Tersangka, dijerat dengan Pasal 83 ayat 1 huruf b UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan (P3H).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Curi Kayu Hutan untuk Kapal, Pemilik Galangan Ditangkap di Riau"

https://regional.kompas.com/read/2018/11/04/11334771/curi-kayu-hutan-untuk-kapal-pemilik-galangan-ditangkap-di-riau

Berita Terkini