Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka langsung ditahan," kata Sunarto.
Tersangka, dijerat dengan Pasal 83 ayat 1 huruf b UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan (P3H).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Curi Kayu Hutan untuk Kapal, Pemilik Galangan Ditangkap di Riau"