Laporan kontributor Tribunpadang.com Riki Suardi dari Padang
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Sebanyak 14 orang wanita yang diduga sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) diamankan Pol PP Kota Padang di sejumlah tempat hiburan malam di Ibu Kota Provinsi Sumbar tersebut, sejak Selasa malam hingga Rabu (7/11/2018) dinihari.
Selain belasan wanita, petugas Penegak Perda itu juga mengamankan empat orang pria hidung belang dan dua orang waria.
Mereka yang diamankan itu kemudian digelandang petugas ke Mako Pol PP Kota Padang di Jalan Tan Malaka untuk diproses.
Plt Kasat Pol PP Kota Padang Yadrison mengatakan, saat ini sebanyak 14 orang wanita yang diduga sebagai pemuas nafsu pria hidung belang, termasuk waria dan empat orang pria itu, hingga kini masih diperiksa penyidik Pol PP.
Jika dari pemeriksaan tersebut, khususnya yang wanita terbukti sebagai 'perempuan malam', maka pihaknya akan mengirimnya ke Panti Sosial Andam Dewi, Kabupaten Solok, untuk dilakukan pembinaan.
"Kalau terbukti aebagai PSK, maka akan kami kirim. Saat ini belasan wanita yang diduga aebagai PSK itu masih kami periksa, termasuk yang waria dan empat orang pria yang diduga sebagai pria hidung belang," kata Yadrison kepada tribunpadang.com, Rabu (7/11/2018) siang.
Baca: 10 Wanita Diduga LGBT Diamankan Satpol PP Padang, Terkuak Gara-gara Unggahan di Facebook
Baca: Ustaz Abdul Somad Kaget Saat Dengar dari Jamaah Bahwa Jumlah Gay di Pekanbaru Capai Ribuan
Baca: Sempat Kejar-kejaran,2 Waria Diamankan di Payakumbuh,Begini Pengakuan Orangtua ke Penyidik Pol PP
Belasan wanita dan dua orang waria serta empat orang pria hidung belang itu, lanjutnya, diamankan saat petugasnya melakukan razia penyakit masyarakat di beberapa lokasi di Padang.
Di antaranya di beberapa hotel di melati di Kecamatan Bungus Teluk Kabung.
Bahkan di Bungus, sebanyak tiga pasangan yang bukan suami istri, diamankan di dalam kamar hotel.
Kemudian di hotel kawasan Pondok, Kecamatan Padang Selatan, petugas juga mengamankan satu pasangan yang bukan suami isrti.
"Empat pasangan di dua kawasan berbeda itu kami amankan, karena saat diminta petugas untuk menunjukkan buku nikah, mereka tidak bisa menunjukkannya, sehingga mereka kami bawa ke Mako Pol PP untuk diperiksa," ujarnya.
Selain hotel, sebut Yadrison, petugas juga mendatangi sejumlah tempat hiburan malam di Padang.
Di antaranya di kawasan Pondok dan di kawasan Bukit Asam, Kecamatan Lubeg. Namun di Pondok, petugas tidak menemukan adanya kafe yang beroperasi tanpa izin.
Sedangkan di Bukit Asam, terdapat satu kafe yang tidak punya izin, dan pihaknya kemudian langsung menutup operasional kafe tersebut. Bahkan di kafe itu, petugas juga mengamankan 10 orang wanita yang diduga sebagai pemandu kafe.
"Sebanyak 10 orang wanita itu kemudian kami bawa ke Mako Pol PP untuk diperiksa dan didata," tuturnya. Selain di Lubeg dan Pondok, sambungnya, duaborang waria juga diamankan di kawasan Gor H Agus Salim, tepatnya di Jalan Raden Saleh, Padang Barat.
"Razia ini akan terus dilakukan. Karena ini merupakan komitmen kami untuk memberantas penyakit masyarakat di Kota Padang. Sebab, ini bagian dari penegakkan Perda di Padang," pungkas Yadrison.(*)