Indragiri Hilir

Putrinya Usia 13 Tahun Hamil 7 Bulan, Ibu di Inhil Ini Pasrah Sang Anak Dinikahi Suaminya

Penulis: T. Muhammad Fadhli
Editor: Sesri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka ZA tertunduk lesu saat berada di Mapolres Inhil, Senin (19/11/2018).

Laporan Wartawan Tribuntembilahan.com : T. Muhammad Fadhli.

TRIBUNTEMBILAHAN.COM, TEMBILAHAN – Nur (30) tampak tabah dan tidak bisa berbuat banyak dengan kondisi yang saat ini menimpa dirinya dan anak perempuannya Bunga (bukan nama sebenarnya).

Bunga, gadis belia berusia 13 tahun tersebut, saat ini telah memasuki usia kehamilan lebih kurang 7 bulan.

Bunga hamil karena perbuatan bejat seorang pria ZA (48) yang merupakan suami dari ibunya.

"Saya pasrah dan rela jika suami saya ini harus menikahi anak saya yang sekarang mengandung anak darinya,” ujar Nur saat ikut melaporkan kejadian tersebut di Mapolres Inhil, Senin (19/11/2018).

Nur menuturkan, sejak suami yang juga ayah kandung korban meninggal, dirinya menikah lagi dengan tersangka.

“Saat ini usia pernikahan sudah 7 tahun lamanya,” ucap Nur lirih.

Tindak Pidana (TP) Persetubuhan anak di bawah umur ini akhirnya dilaporkan oleh Bah (44) yang merupakan paman korban ke Mapolres Inhil, Senin (18/11/2018) sekira pukul 14.00 WIB.

Baca: Dua Orang Anak Umur 13 Tahun jadi Korban Pencabulan, Modus Pelaku Imingi Uang Rp 5 Ribu

Baca: 5 Murid SD Jadi Korban Pencabulan Sesama Jenis di Lampung, Pelaku Masih SMP

Baca: Mengeluh Sakit pada Anus, Ternyata Bocah Laki-laki 9 Tahun Jadi Korban Pencabulan di Kebun Sawit

“Pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib,” ujar Kapolres Inhil AKBP Chriatian Rony, S.IK, MH melalui Kasubbag Humas Polres Inhil AKP Syafril Joni, SE kepada Tribun Pekanbaru, Senin (19/11/2018) pukul 19.23 WIB.

Sebelumnya, Jum’at (16/11/2018)  lalu, paman korban menghubungi saksi berinisial Jun untuk menanyakan perihal persetubuhan yang dilakukan oleh ZA kepada korban Bunga (keponakan pelapor).

Kabar itu dibenarkan oleh saksi.

Baca: Modus Pencabulan Mobil Bergoyang Oknum Guru, Kenalan dan Ajak Siswi Janjian Ketemu

Baca: Kerap Cabuli Korban di Rumah Kosong, Pelaku Pencabulan Anak Berkebutuhan Khusus Ditangkap 

Baca: Pengakuan Bocah 11 Tahun Korban Pencabulan, Diseret di Kamar hingga Dibanting di Taman

Selanjutnya, pelapor menjumpai korban dan menanyakan kebenaran berita tersebut, korban juga membenarkan persetubuhan di bawah umur yang dilakukan oleh ayah tirinya.

“Setelah lakukan pengecekan di bidan setempat, ternyata korban sudah hamil kurang lebih 7 bulan,” beber Kasubbag Humas.

ZA langsung diamankan dan saat ini telah ditahan di rutan mapolres Inhil.

Warga kelurahan Tembilahan Hilir ini mengakui telah melakukan perbuatan terlarang ini sebanyak 4 kali yang awalnya dilakukannya dengan paksaan pada bulan Mei 2018 di rumah Terlapor. (*) 

Yuk Like dan Subscribe Channel Youtube Tribun Pekanbaru:

Berita Terkini