Karhutla di Inhil

Warga Inhil Ini Terseret Kasus Karhutla, Lahan Gambut 6,5 Ha di Perbatasan Tembilahan Hulu dan Enok

Penulis: T. Muhammad Fadhli
Editor: Ariestia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KARHUTLA - Kebakaran Hutan Dan Lahan (Karhutla) di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) kembali menyeret seorang warga menjadi tersangka tindak pidana lingkungan hidup.

TRIBUNPEKANBARU.COM, TEMBILAHAN HULU - Kebakaran Hutan Dan Lahan (Karhutla) di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) kembali menyeret seorang warga menjadi tersangka tindak pidana lingkungan hidup.

Seorang pria berinisial S alias J (48), warga Desa Simpang Tiga Daratan, Kecamatan Enok, ditetapkan sebagai tersangka pembakaran lahan gambut di kawasan Parit 17 Sungai Nibung, Desa Sungai Intan, Kecamatan Tembilahan Hulu. 

Tim gabungan dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Inhil dan Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu menangkap pelaku, Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

Dalam olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, 1 buah korek api warna ungu, 3 batang pelepah kelapa bekas terbakar serta 1 bilah parang panjang bergagang kayu.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K, melalui Kasat Reskrim AKP Budi Winarko menjelaskan, keterangan para saksi serta barang bukti yang ditemukan menguatkan dugaan keterlibatan S dalam pembakaran lahan gambut seluas 6,5 Hektare di perbatasan Tembilahan Hulu dan Enok

“Dalam gelar perkara, penyidik menyatakan telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum untuk menetapkannya sebagai tersangka,” jelas Kasat Reskrim, Rabu (30/7/2025).

Atas perbuatannya, (S) dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 108 jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Selain itu Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kebakaran. Pelaku diancam hukuman pidana penjara dan/atau denda sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” beber Kasat Reskrim.

Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari temuan titik api yang terdeteksi melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning (DLK) pada Rabu (23/7/2025) pukul 09.00 WIB.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa kebakaran bermula dari lahan milik (S) yang sengaja dibakar pada Senin (21/7/2025) sekitar pukul 09.00 WIB. 

Akibat tidak terkendalinya api di lahan gambut dengan kedalaman sekitar dua meter, api kemudian menyebar dan melalap lahan milik dua warga lainnya, masing-masing atas nama Arbain alias Aloy dan Hamlan di wilayah Kecamatan Enok dan Tembilahan Hulu.

Kebakaran berskala besar ini memicu respons cepat dari aparat kepolisian dan masyarakat setempat. 

Tim gabungan segera melakukan pengecekan lapangan dan upaya pemadaman secara manual demi mencegah meluasnya api.

Kasat menegaskan, kasus ini menjadi pengingat keras bagi seluruh lapisan masyarakat bahwa membakar lahan adalah tindakan melawan hukum dan merugikan banyak pihak. 

“Kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar serta segera melapor jika mengetahui adanya indikasi karhutla di wilayahnya,” pungkas AKP Budi. (Tribunpekanbaru.com/T. Muhammad Fadhli).

Berita Terkini