Indragiri Hilir

Remaja 13 Tahun Hamil 7 Bulan di Inhil, Sang Ibu Tabah dan Pasrah, Ada Kisah Menyakitkan Dibaliknya

Editor: Afrizal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka ZA tertunduk lesu saat berada di Mapolres Inhil, Senin (19/11/2018). Remaja 13 Tahun Hamil 7 Bulan di Inhil, Sang Ibu Tabah dan Pasrah, Ada Kisah Menyakitkan Dibaliknya

Laporan Wartawan Tribuntembilahan.com, T. Muhammad Fadhli.

TRIBUNTEMBILAHAN.COM, TEMBILAHAN – Fakta menyakitkan terungkap dibalik kondisi remaja usia 13 tahun hamil 7 bulan di Inhil. 

Sang Ibu tetap tabah dengan kondisi yang menimpa anaknya yang remaja usia 13 tahun tapi hamil 7 bulan. 

Nur (30) tampak tabah dan tidak bisa berbuat banyak dengan kondisi yang saat ini menimpa dirinya dan anak perempuannya Bunga (bukan nama sebenarnya).

Bunga hamil karena perbuatan bejat seorang pria ZA (48) yang merupakan suami dari ibunya. 

Bunga, gadis belia berusia 13 tahun tersebut, saat ini telah memasuki usia kehamilan lebih kurang 7 bulan.

Nur bahkan mengaku pasrah jika suaminya harus menikahi anaknya yang saat ini mengandung 7 bulan. 

"Saya pasrah dan rela jika suami saya ini harus menikahi anak saya yang sekarang mengandung anak darinya,” ujar Nur saat ikut melaporkan kejadian tersebut di Mapolres Inhil, Senin (19/11/2018).

Baca: 7 Tahun Menikah, Wanita di Inhil Ini Pasrah Jika Suami Nikahi Putrinya Usia 13 Tahun

Baca: Putrinya Usia 13 Tahun Hamil 7 Bulan, Ibu di Inhil Ini Pasrah Sang Anak Dinikahi Suaminya

Baca: 6 Anak Korban Cabul Oknum Pelatih Dayung Tetap Sekolah, Pemulihan Psikologis Masih Jalan

Nur menuturkan, sejak suami yang juga ayah kandung korban meninggal, dirinya menikah lagi dengan tersangka.

“Saat ini usia pernikahan sudah 7 tahun lamanya,” ucap Nur lirih.

Tindak Pidana (TP) Persetubuhan anak di bawah umur ini akhirnya dilaporkan oleh Bah (44) yang merupakan paman korban ke Mapolres Inhil, Senin (18/11/2018) sekira pukul 14.00 WIB.

“Pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib,” ujar Kapolres Inhil AKBP Chriatian Rony, S.IK, MH melalui Kasubbag Humas Polres Inhil AKP Syafril Joni, SE kepada Tribun Pekanbaru, Senin (19/11/2018) pukul 19.23 WIB.

Sebelumnya, Jum’at (16/11/2018)  lalu, paman korban menghubungi saksi berinisial Jun untuk menanyakan perihal persetubuhan yang dilakukan oleh ZA kepada korban Bunga (keponakan pelapor).

Kabar itu dibenarkan oleh saksi.

Pelapor menjumpai korban dan menanyakan kebenaran berita tersebut.

Korban juga membenarkan persetubuhan di bawah umur yang dilakukan oleh ayah tirinya.

“Setelah lakukan pengecekan di bidan setempat, ternyata korban sudah hamil kurang lebih 7 bulan,” beber Kasubbag Humas.

Baca: UPDATE Kasus Cabul Pelatih Dayung, 6 Orang Remaja yang Jadi Korban Jalani Pemulihan Psikologis

Baca: Tertangkap Basah Bongkar Ruko, Maling di Ukui Malah Tinggalkan Dua Unit Sepeda Motor

ZA langsung diamankan dan saat ini telah ditahan di rutan mapolres Inhil.

Warga kelurahan Tembilahan Hilir ini mengakui telah melakukan perbuatan terlarang ini sebanyak 4 kali yang awalnya dilakukannya dengan paksaan pada bulan Mei 2018 di rumah Terlapor. (*) 

Berita Terkini