CPNS 2018

Begini Ketentuan Sistem Rangking SKD CPNS 2018. Terdapat 7 Standar Nilai Kumulatif

Editor: Rinal Maradjo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menpan mengeluarkan peraturan Nomor 61 Tahun 2018, Rabu (21/11/2018). Dengan peraturan itu, peserta yang yang tak lulus SKD CPNS 2018 dapat kesempatan ikut tes SKB. Foto di atas, tampak peserta tes CAT CPNS untuk posisi bidan di wilayah Pemerintahan Kota Pekanbaru, menjalani pemeriksaan sebelum ikut ujian, beberapa waktu lalu. (TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY).

TRIBUNPEKANBARU.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  menetapkan 7 standar nilai kumulatif dalam merangking peserta yang tidak lolos pada SKD CPNS 2018.

Seperti ditelusuri tribunpekanbaru.com Ketentuan itu dijelaskan secara rinci dalam Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 61 Tahun 2018. Peraturan itu berisi tentang kesempatan bagi peserta yang tidak lolos SKD CPNS 2018 untuk mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB)

Dalam peraturan itu, pemerintah menerapkan sistem rangking sebagai alternatif kriteria kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018.

Ditetapkannya sistem rangking dikarenakan angka kelulusan SKD dinilai sangat rendah karena banyak peserta yang tidak memenuhi passing grade atau batas nilai minimal.

Menpan mengeluarkan peraturan Nomor 61 Tahun 2018, Rabu (21/11/2018). Dengan peraturan itu, peserta yang yang tak lulus SKD CPNS 2018 dapat kesempatan ikut tes SKB. Foto di atas, tampak peserta tes CAT CPNS untuk posisi bidan di wilayah Pemerintahan Kota Pekanbaru, beberapa waktu lalu. (TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY). (Tribun Pekanbaru/Theo Rizky)

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin mengatakan, ia sudah menerbitkan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 61 Tahun 2018 sebagai payung hukumnya.

Dikutip tribunpekanbaru.com dari situs menpan.go.id, Rabu (21/11/2018) malam,  dalam poin pertimbangan peraturan itu disebutkan bahwa tingkat kesulitan soal SKD Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 sangat tinggi dibandingkan dengan soal SKD pada tahun sebelumnya, sehingga mengakibatkan terbatasnya jumlah kelulusan peserta seleksi CPNS Tahun 2018.

Akibatnya, terjadi disparitas hasil kelulusan antar wilayah sehingga berpotensi tidak terpenuhinya kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan.

 

Atas pertimbangan itu, Menpan memutuskan peserta seleksi CPNS tahun 2018 2018 yang mengikuti  SKD dapat melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Baca: LINK PERATURAN Seleksi CPNS 2018. Bagi yang tak Lulus SKD, Masih Berpeluang Lolos

Baca: Permenpan Nomor 61 Tahun 2018. Peserta Tak Lulus SKD CPNS, Dapat Kesempatan Ikut SKB

Calon peserta SKB dimaksud adalah mereka yang memenuhi Nilai Ambang Batas berdasarkan Peraturan Menpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar pengadaan CPNS Tahun 2018.

Sementara itu, bagi Peserta SKD yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas berdasarkan Peraturan Menpan RB  Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018
masih memiliki peluang.

Dengan catatan memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD yang sudah diatur secara teknis dalam peraturan tersebut.

Dengan Permen ini, peserta yang tak memenuhi passing grade bisa tetap lolos lewat sistem ranking. "Kita tidak berorientasi pada passing grade, tapi berorientasi pada rangking," kata Syafruddin. 

Menpan mengeluarkan peraturan Nomor 61 Tahun 2018, Rabu (21/11/2018). Dengan peraturan itu, peserta yang yang tak lulus SKD CPNS 2018 dapat kesempatan ikut tes SKB. Foto di atas, tampak peserta tes CAT CPNS untuk posisi bidan di wilayah Pemerintahan Kota Pekanbaru, menjalani pemeriksaan sebelum ikut ujian, beberapa waktu lalu. (TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY). (Tribun Pekanbaru/Theo Rizky) (Tribun Pekanbaru/Theo Rizky)

Syafruddin mencontohkan, apabila sebuah lembaga membutuhkan 100 aparatur, maka di tes awal ini akan dilakukan pemeringkatan nilai tertinggi dari 1-300.

Selanjutnya, 300 peserta itu akan mengikuti seleksi tahap berikutnya.

"Kira-kira begitu jalan keluar yang terbaik. Tapi tidak menurunkan grade," kata dia.

Syafruddin memastikan sistem pemeringkatan ini akan dilakukan transparan.

Peserta CPNS bisa memantau langsung berapa nilai mereka dan para pesaingnya.

"Itu nanti BKN (Badan Kepegawaian Negara) teknisnya. Pesertanya itu tahu," kata dia.

Baca: Kabar Gembira! Tak Penuhi Passing Grade, Peserta Bisa Lolos CPNS, Pemerintah Terapkan Sistem Ranking

Baca: BERITA CPNS 2018: Perankingan Kelulusan SKD CPNS 2018 Merugikan Peserta yang Lulus Passing Grade

 

Sebelumnya, pemerintah akan menerapkan sistem ranking sebagai alternatif kriteria kelulusan SKD peserta seleksi CPNS.

Sebab, angka kelulusan SKD sangat rendah karena banyak peserta yang tidak memenuhi passing grade atau batas nilai minimal.

Dalam  Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 61 Tahun 2018, pada pasal 3 disebutkan bahwa, terdapat 7 ketentuan nilai kumulatif peserta SKD. Ketentuan tersebut sebagai berikut : 

a. Nilai kumulatif SKD formasi Umum paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima)

b. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima)

c. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima)

d. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dan Diaspora paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima)

e. Nilai kumulatif SKD formasi Penyandang Disabilitas paling rendah 220 (dua ratus dua puluh)

f. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220 (dua ratus dua puluh)

g. Nilai kumulatif SKD formasi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling rendah 220 (dua ratus dua puluh).

Baca: 2 Alasan Pemerintah Tak Akan Turunkan Passing Grade SKD CPNS 2018, Ada 200 Ribu PNS Pensiun

Baca: Pusat Terapkan Sistem Ranking, Peserta CPNS di Riau yang Tidak Lulus: Syukurlah Masih Ada Harapan

 

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, alternatif solusi dengan sistem ranking itu diterapkan karena dikhawatirkan banyak formasi yang kosong akibat banyaknya peserta seleksi yang tidak lolos passing grade.

Terutama posisi guru dan tenaga kesehatan yang banyak dibutuhkan.

Sementara, pihaknya tidak mau menurunkan passing grade karena dikhawatirkan akan merekrut Apartur Sipil Negara (ASN) yang tidak berkualitas.

"Sekarang kalau di daerah bagaimana solusinya. Kita lihat kalau ini dibiarkan kosong bagaimana, kalau diisi bagaimana. Formasi tahun ini itu sebagian terbesar adalah guru dan tenaga kesehatan. Kalau guru dan tenaga kesehatan kosong, ini siapa yang akan mengajarkan anak - anak. Kan lebih baik ada gurunya dari pada tidak sama sekali. Jadi itu perlu," katanya saat meninjau pelaksanaan seleksi CPNS di Kota Malang, Jumat (16/11/2018).

"Caranya bagaimana, kalau diturunkan passing grade, kan dapatnya PNS yang elek - elek (jelek - jelek). Balik lagi ke guru yang tidak berkualitas. Apakah kita mau anak - anak kita diajar oleh guru - guru yang tidak berkualitas. Nggak mau, siapa yang mau. Jadi harus bagus. Nah, mungkin penurunan passing grade itu tidak menjadi pilihan. Tapi anak - anak (peserta) tes ini yang passing gradenya belum memenuhi itu banyak yang skor totalnya tinggi sekali."

Dengan begitu, peserta seleksi yang tidak lolos passing grade akan diranking sesuai dengan nilai yang diperoleh.

Selanjutnya akan ditentukan peserta yang lolos SKD meskipun tidak mencapai passing grade.

"Kemudian kita lakukan perankingan di sana. Yang jumlahnya tinggi - tinggi ini berapa orang sih, untuk mengisi formasi - formasi yang kosong itu. Itu kan tidak mengurangi passing grade. Artinya kita tidak menurunkan kualitas PNS-nya gitu," ungkapnya.

Sistem ranking Sementara itu, proses ranking peserta seleksi CPNS itu menunggu peserta seleksi yang lulus murni atau peserta yang memenuhi passing grade.

Nantinya, penentuan kelulusan peserta melalui proses ranking disesuaikan dengan jumlah yang dibutuhkan untuk Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), yakni berjumlah minimal tiga kali formasi yang tersedia. (*)


Berita Terkini