TRIBUNPEKANBARU.COM - Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018 yang tidak lulus. Diberi peluang untuk mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB). Ketentuan itu diputuskan berdasarkan Peraturan Menteri PAN dan RB (Permenpan RB) Nomor 61 Tahun 2018.
Dalam peraturan itu, pemerintah memberlakukan sistem rangking terhadap para peserta yang tidak memenuhi passing grade.
Selain itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi juga menetapkan 7 standar nilai kumulatif dalam merangking peserta yang tidak lolos pada SKD CPNS 2018.
Seperti ditelusuri tribunpekanbaru.com Ketentuan itu dijelaskan secara rinci dalam Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 61 Tahun 2018. Peraturan itu berisi tentang kesempatan bagi peserta yang tidak lolos SKD CPNS 2018 untuk mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB)
Khusus untuk CPNS yang melamar di instansi daerah, pemerintah memberikan perlakuan spesifik.
Dalam pasal 7 ayat E dan F disebutkan bahwa bila masih terdapat formasi yang belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta
yang mendaftar pada formasi lainnya yang jabatan dan kualifikasi pendidikan bersesuaian dari unit
penempatan/lokasi formasi yang berbeda.
Namun, calon peserta tersebut harus memenuhi nilai ambang batas formasi Umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar dan berperingkat terbaik
Dikutip tribunpekanbaru.com dari situs menpan.go.id, Rabu (21/11/2018) malam, dalam poin pertimbangan peraturan itu disebutkan bahwa tingkat kesulitan soal SKD Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 sangat tinggi dibandingkan dengan soal SKD pada tahun sebelumnya, sehingga mengakibatkan terbatasnya jumlah kelulusan peserta seleksi CPNS Tahun 2018.
Akibatnya, terjadi disparitas hasil kelulusan antar wilayah sehingga berpotensi tidak terpenuhinya kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan.
Atas pertimbangan itu, Menpan memutuskan peserta seleksi CPNS tahun 2018 2018 yang mengikuti SKD dapat melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Baca: Sistem Ranking Berlaku, Nilai Total Minimal 255 Bisa Ikut Tes SKB CPNS 2018, Ini Ketentuannya
Baca: Peserta SKD CPNS 2018 yang Lolos Passing Grade Dipastikan Ikut Tes SKB
Calon peserta SKB dimaksud adalah mereka yang memenuhi Nilai Ambang Batas berdasarkan Peraturan Menpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar pengadaan CPNS Tahun 2018.
Sementara itu, bagi Peserta SKD yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas berdasarkan Peraturan Menpan RB Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018
masih memiliki peluang.
Dengan catatan memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD yang sudah diatur secara teknis dalam peraturan tersebut.
Dengan Permen ini, peserta yang tak memenuhi passing grade bisa tetap lolos lewat sistem ranking. "Kita tidak berorientasi pada passing grade, tapi berorientasi pada rangking," kata Syafruddin.
Syafruddin mencontohkan, apabila sebuah lembaga membutuhkan 100 aparatur, maka di tes awal ini akan dilakukan pemeringkatan nilai tertinggi dari 1-300.
Selanjutnya, 300 peserta itu akan mengikuti seleksi tahap berikutnya.