Tes SKB CPNS 2018 yang dilakukan usai Seleksi Kompetensi Dasar ( SKD ) ini, dijadwalkan akan segera dimulai pada awal Desember 2018.
Jadwal Tes SKB CPNS 2018 tepatnya akan dimulai pada 4 Desember 2018.
Baca: Jadwal Pelaksanaan SKB CPNS Inhu Masih Belum Pasti, Ini Kata Sekda
Melalui Twitternya @BKNgoid , BKN menegaskan jika belum ada pengumuman peserta SKB secara resmi.
Akan tetapi, BKN memperkirakan jadwal Tes SKB CPNS 2018 akan segera dilakukan pada 4 Desember 2018.
"Baiklah. Wahai para ortu, saat ini pengumuman peserta SKB #CPNS2018 belum ada. BKN & Pemda masih verifikasi & validasi hasil SKD.
Mimin perkirakan jadwal SKB mulai 4 Des u/ CAT BKN.
Baca: Pengumuman Jadwal Tes SKB CPNS 2018, Simak Contoh Kasus Cara Pahami Permenpan RB No 61 tahun 2018
Para ortu, yakinlah bahwa anak2mu sdh dewasa. Beri mereka kepercayaan. Hilangkan keraguanmu," tulis BKN.
Sementara itu, hingga hari ini, Selasa (27/11/2018), pengumuman peserta Tes SKB CPNS 2018 belum dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
Ada beberapa hal yang menyebabkan pengumuman peserta Tes SKB CPNS 2018 belum dilakukan.
Hal ini dikarenakan, BKN beserta pemerintah daerah masih melakukan verifikasi dan validasi hasil SKD CPNS 2018.
Baca: Tak Ada Passing Grade, Siapkan Diri Ikut SKB CPNS 2018, Ini Bocoran Kisi-kisi Soalnya
Nantinya, Tes SKB CPNS 2018 di daerah akan dilakukan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) BKN.
Sementara itu, untuk instansi tertentu, Tes SKB CPNS 2018 dilakukan dengan menggunakan gabungan CAT dan seleksi khusus, di antaranya praktik, kesamaptaan, dan tes lainnya yang sesuai kebutuhan.
Penetapan jadwal Tes SKB CPNS 2018 ini ditentukan seiring dikeluarkannya Permen PAN RB No 61 Tahun 2018.
Peraturan Menteri ini mengatur tentang pengisian formasi kosong untuk peserta yang tidak lolos passing grade SKD .
Seperti diketahui, banyaknya peserta yang tidak lolos passing grade SKD CPNS 2018 membuat pemerintah berwenang putar otak dan mengambil keputusan untuk memberlakukan sistem ranking bagi peserta yang tidak lolos passing grade SKD, dengan mengurutkan nilai kumulatif dari yang tertinggi hingga terendah.
Baca: Pansel Keluarkan Satu Nama untuk Direkomendasikan Jadi Dirut BUMD Tuah Sekata Pelalawan
Pasalnya, untuk bisa menyelenggarakan SKB , jumlah peserta maksimal adalah 3 kali formasi yang dibutuhkan.
Adapun batasan nilai kumulatif SKD formasi umum paling rendah adalah 255.