Indragiri Hulu

Sudah 939 Unit Kendaraan Menunggak Pajak di Inhu yang Dilayani Selama Periode Pengampunan Pajak

Penulis: Bynton Simanungkalit
Editor: Ariestia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Hari pertama penerapan pemutihan denda pajak Senin (22/10/2018) mendapat respon dari masyarakat. Hal ini terlihat dari jumlah masyarakat yang sudah terlihat ramai di kantor Samsat Selatan Pekanbaru.

Laporan Wartawan Tribuninhu.com Bynton Simanungkalit

TRIBUNINHU.COM, RENGAT - UPT Pengelolaan Pendapatan Bapenda Propinsi di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mencatat sebanyak 939 unit kendaraan penunggak pajak dilayani selama satu bulan lebih periode pengampunan pajak yang dilakukan oleh Bapenda Provinsi.

Berdasarkan jumlah yang ada, kendaraan penunggang pajak yang paling banyak dilayani adalah kendaraan sepeda motor.

Baca: Lagi, Nelayan Temukan Satu Mayat di Pambang Pesisir Bengkalis, Jenis Kelamin Perempuan

Raja Syafrian menjelaskan kepada Tribuninhu.com, jumlah 939 unit itu tercatat semenjak awal periode pengampunan pajak, yakni tanggal 22 Oktober 2018 hingga Kamis (29/11/2018) kemarin.

Jumlah itu pastinya bertambah, mengingat pelayanan tetap dibuka hingga pukul 16.00 Wib mendatang.

Untuk jenis kendaraan yang dilayani, terdiri dari kendaraan sepeda motor sebanyak 769 unit, 54 unit minibus, 52 unit pick up, 31 unit light truck, 16 unit Jeep, 13 unit truck, dan 4 unit sedan.

Berdasarkan data yang ada, Raja Syafrian menilai masyarakat Kabupaten Inhu umumnya sangat antusias dengan pelaksanaan program penyambungan pajak tersebut.

Baca: Video: Live Streaming Indonesian Idol Junior 2018 di RCTI Pukul 14.55 WIB, Babak Spekta Top 5

"Antusias sekali, karena biasanya rata-rata per hari itu paling banyak kita melayani 150 unit kendaraan, namun saat ada pengampunan pajak ini jumlah kendaraan yang kita layani bisa mencapai 200 unit per hari," katanya.

Sementara jumlah pendapatan yang diperoleh dari pengampunan pajak kendaraan tersebut bisa mencapai Rp 115 juta. (*)

Berita Terkini