Pemkab Kuantan Singingi
Pemko Pekanbaru
Pemkab Pelalawan
Pemkab Siak
Sementara, Senin (3/12/2018) peserta yang dinyatakan lulus harus melakukan daftar ulang dengan membawa bahan lengkap asli, baik itu ijazah dan syarat lainnya yang sebelumnya didaftarkan melalui situs sscn.bkn.go.id.
"Nanti peserta harus melakukan daftar ulang lagi dengan melampirkan syarat fisik, tekhnisnya akan kami umumkan saat pengumuman Kelulusan, "jelas Ikhwan.
Sedangkan untuk ujian SKB sendiri dijadwalkan pada Jumat (7/12/2018) hingga Minggu (10/12/2018) namun ini masih Tentative.
"Untuk lokasi pelaksanaan ujian masih tetap ditempat yang lama, Pemprov di UPT Assessment Pemprov, sedangkan yang lain masih ditempat sebelumnya, "ujar Ikhwan Ridwan.
Arti kode dalam lampiran pengumuman hasil seleksi CPNS BKN tahun 2018 adalah:
Kode “P1/L” adalah peserta kelompok 1 yang memenuhi Nilai Ambang Batas SKD PermenpanRB No 37 Tahun 2018 dan berhak mengikuti SKB;
Kode “P2/L” adalah peserta kelompok 2 yang memenuhi Nilai Kumulatif SKD PermenpanRB No 61 Tahun 2018 dan berhak mengikuti SKB;