Menurut Ikhwan BKN atau panselnas baru menyerahkan nama yang ditetapkan lulus Sabtu (1/12/2018) kepada pemerintah daerah beserta syarat dan Tekhnis pelaksanaan berikutnya.
Senin (3/12/2018) peserta yang dinyatakan lulus harus melakukan daftar ulang dengan membawa bahan lengkap asli, baik itu ijazah dan syarat lainnya yang sebelumnya didaftarkan melalui situs sscn.bkn.go.id.
"Nanti peserta harus melakukan daftar ulang lagi dengan melampirkan syarat fisik, tekhnisnya akan kami umumkan saat pengumuman Kelulusan, "jelas Ikhwan.
Berikut Tribunpekanbaru.com lampirkan link website pemerintah daerah lainnya.
Pemkab Kampar
Pemkab Rokan Hulu
Pemkab Rokan Hilir
Pemko Dumai