Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Fernando Sikumbang
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Para peserta CPNS Pemerintah Kota Pekanbaru yang lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) harus menyerahkan berkas, mulai Selasa (4/12/2018) pagi ini.
Penyerahan berkas dilakukan di Halaman Kantor Wali Kota Pekanbaru, Jalan Jendral Sudirman.
Berkas yang diserahkan merupakan syarat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Penyerahkan berkas SKB hari ini hanya bagi peserta untuk formasi tenaga guru SD (guru kelas, guru Agama Islam dan Guru Penjaskes).
"Jadi hari ini para peserta sudah bisa mulai menyerahkam berkas untuk SKB. Nantinya berkas ini akan kita verifikasi lagi," papar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru, Maskur Tarmizi kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (4/12/2018).
Ada 710 peserta CPNS di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru berhasil melewati tahap SKD. Mereka harus melengkapi berkas yang jumlahnya capai sepuluh item.
Baca: RESMI, Ini Hasil SKD Berbasis CAT CPNS 2018 di Pemkab Bengkalis
Baca: 8 Fakta Pemuda di Inhu yang Lulus SKD Sebagai Calon Tunggal Mengundurkan Diri dari Seleksi CPNS 2018
Baca: 598 Pelamar lulus SKD CPNS 2018 Bengkalis, Tunggu Jadwal Tes SKB
Sebelumnya, Wali Kota Pekanbaru sudah menerbitkan pengumuman tentang peserta yang akan mengikuti SKB pada seleksi CPNS di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru 2018.
Para peserta harus segera menyerahkan dokumen atau berkas persyaratan. Ada sepuluh poin yang harus dilengkapi.
Para peserta mesti menulis sendiri surat lamaran yang dibuat dengan tulisan tangan sendiri menggunakan tinta hitam. Penulisan surat lamaran dengan huruf kapital. Peserta mesti menandatangani surat lamaran dan ditandatangani asli di atas materai Rp 6000.
Surat lamaran ditujukan kepada Wali Kota Pekanbaru cq. Panitia Pelaksana Seleksi Penerimaan CPNS Kota Pekanbaru. Peserta juga menyerahkan asli ijazah dan asli transkrip nilai untuk diperlihatkan.
Mereka juga mesti melengkapi fotokopi ijazah serta fotokopi transkrip nilai yang telah dilegalisit oleh pihak berwenang sebanyak dua rangkap.
Peserta juga harus menyerahkan pas foto 3x4 dan 4x6 warna dengan latar belakang merah. Setiap pas foto berjumlah tiga lembar. Mereka juga harus menyertakan dua rangkap surat pernyataan tidak pernah dihukum penjara dan lainnya.
Pernyataan disertai materai Rp 6000. Peserta juga mesti melengkapi dua rangkap surat pernyataan tidak pindah tugas sebelum masa kerja sekurang kurangnya 10 tahun sejak diangkat sebagai CPNS di Pemerintah Kota Pekanbaru. Surat pernyataan ini juga dilengkapi dengan materai Rp 6000.
Peserta juga mesti memperlihatkan asli e KTP atau KTP elektronik yang masih berlaku. Mereka juga mesti membawa serta fotokopi e KTP yang sudah dilegalisir sebanyak dua rangkap.