CPNS 2018

Pendaftaran Ulang Peserta SKB CPNS 2018 Kepulauan Meranti 5 Sampai 8 Desember 2018

Penulis: Teddy Tarigan
Editor: Ariestia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan wartawan Tribun Pekanbaru Teddy Tarigan

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)  Kepulauan Meranti yang akan mengikutinya seleksi kompetensi Bidang (SKB) tahun 2018 di Kepulauan Meranti berjumlah 466 orang. 

Kabid Informasi Kepegawaian Said Sholahuddi kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (5/12/2018) mengatakan bahwa rincian dari formasinya adalah Guru 182 orang, kesehatan 125 orang, teknis 159 orang.

Jumlah ini juga bertambah setelah adanya perangkingan kumulatif sesuai PermenanRB nomor 61 tahun 2018.

Baca: Tips Lulus SKB CPNS 2018, Fitrah Kasih Bocoran Pengalamannya Lulus Seleksi CPNS Tahun Lalu

Peserta yang akan mengikuti SKB diminta untuk melakukan pendaftaran ulang mulai tanggal 5 sampai 8 Desember pukul 08.00-16.00 WIB di kantor BKD Kepulauan Meranti.

"Para peserta juga diminta untuk membawa dokumen yang diwajibkan, informasi lebih lanjut bisa dilihat di situsbkd.merantikab.go.id," ujarnya.

Peserta juga diwajibkan datang sendiri dan tidak boleh diwakilkan.

Pihak BKD juga mempersiapkan 100 unit komputer untuk seleksi dimana lokasi pelaksanaannya masih di Afifa Jalan Banglas Selatpanjang.

"Lebih 400 peserta yang akan ikut SKB. Mudah-mudahan tak ada kendala dan bisa siap dalam waktu satu hari," harapnya.

Sementara itu, baik jadwal maupun penilaian kelulusan SKB belum bisa dijelaskan. Pemkab Meranti masih menunggu jadwal pelaksanaan SKB dari BKN.

Untuk penilaian kelulusan SKB, kata Bakharuddin lagi, masih belum ada info pasti batas terendahnya. Nilai hasil SKB nantinya akan dikirim ke Panselnas Pusat.

Untuk menentukan kelulusan, diambil 40 persen nilai SKD dan 60 persen nilai SKB. 

Baca: Syarat Daftar Ulang Peserta SKB CPNS 2018 Inhu, Inilah Dokumen yang Harus Dibawa!

Ditambahkan Kabid Informasi Kepegawaian Said Sholahuddin SP, pada seleksi penerimaan CPNS 2018 yang dimulai hari Jumat tanggal 26 Oktober sampai Kamis tanggal 1 November 2018 kemarin, hanya 38 peserta yang berhasil mencapai passing grade.

Padahal, peserta yang ikut saat itu sebanyak 2.742 orang.

Namun, setelah dikeluarkan PermenpanRB 61/2018, tentang peserta yang tak lolos SKD sesuai Permenpan 37/2018, berlaku nilai kumulatif minimal 255.

Bagi peserta yang nilai kumulatif SKD nya mencapai 255 berpeluang ikut SKB, namun yang diambil untuk ikut SKB hanya 3 peserta dengan nilai tertinggi. 

"Dengan adanya Permenpan 61 tahun 2018 itu, peserta SKB di Kepulauan Meranti menjadi 400 orang lebih," kata Said Sholahuddin. (*)

 

Berita Terkini