Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Syaiful Misgiono
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Daftar ulang ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemprov Riau resmi berakhir, Rabu (5/12/2018) pukul 17.00 Wib.
Berdasarkan data yang Tribunpekanbaru.com dapatkan dari BKD Riau, ternyata ada 11 pelamar yang tidak mendaftar ulang.
Hingga batas waktu daftar ulang berakhir, BKD Riau mencatat 749 pelamar yang mendaftar ulang dari 760 pelamar CPNS Pemprov Riau akan mengikuti SKB.
Baca: Ujian SKB CPNS Kabupaten Kota di Riau Mulai Tanggal 8 Hingga 14 Desember, Catat Ini Lokasinya
Rincianya, hari pertama daftar ulang 87 orang, hari kedua 315 orang dan hari terakhir sebanyak 347 orang. Total pelamar yang daftar ulang sebanyak 749 orang.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Ikhwan Ridwan, Rabu (5/12/2018) mengungkapkan, bagi peserta yang tidak melakukan daftar ulang, maka pelamar tidak bisa mengikuti ujian SKB.
Sebab batas waktu SKB hanya diberikan selama tiga hari saja.
Sehingga tidak ada kesempatan lagi bagi pelamar yang tidak mendaftar ulang diluar waktu yang sudah ditetapkan.
"Kalau ada pelamar yang tidak daftar ulang sampai batas waktu yang kita tetapkan, berarti kita anggap gugur," kata Ikhwan.
Baca: Jadwal Pengambilan Nomor Ujian SKB CPNS 2018 Pemprov Riau, Lokasi dan Syarat Ini Harus Dipenuhi
Setelah pelamar melakukan daftar ulang, maka tahapan selanjutnya adalah pengambilan kartu ujian SKB.
Kartu ujian diambil di Kantor BKN Riau, Kamis (6/11/2018) pada jam kerja.
"Pengambilan kartu ujian SKB Kamis (6/12) besok. Mulai pukul 08.00 Wib sampai pukul 17.00 Wib," ujarnya.
Bagi pelamar yang akan mengambil kartu ujian SKB, maka harus membawa lembar pengesahan yang didapatkan saat daftar ulang.
Lembar pengesahan tersebut lah yang akan dijadikan bukti untuk mengambil kartu ujian SKB di Kantor BKD Riau.
"Pas daftar ulang itu kan ada dikasih lembar pengesahan, itu nanti yang dibawa saat untuk mengambil kartu ujian," ujar Ihwan.