Berita Riau

KPK Tunggu Audit Kerugian Negara dalam Kasus Tipikor Sekdako Dumai, M Masir

Penulis: Ilham Yafiz
Editor: Nolpitos Hendri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Muhammad Nasir, Sekda Kota Dumai. KPK Tunggu Audit Kerugian Negara dalam Kasus Tipikor Sekdako Dumai, M Masir

KPK Tunggu Audit Kerugian Negara dalam Kasus Tipikor Sekdako Dumai, M Masir

Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tunggu audit kerugian negara dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Dumai, M Masir.

KPK melakukan penahanan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai, M Nasir pada Rabu (5/12/2018) malam.

Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Pekanbaru Jadi Selebgram, Ada yang DM Mau Booking

Baca: 10 Mayat Ditemukan Mengapung di Perairan Riau, Pertanda Apakah Ini?

Penahanan dilakukan terkait proses penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembangunan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis. Pengerjaan proyek itu dilakukan dalam skema tahun jamak 2013-2015.

Saat kejadian berlangsung, Nasir menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bengkalis.

Selain menahan Muhammad Nasir, KPK juga menahan seorang tersangka lainnya, Hoby Sugara, seorang pihak rekanan dalam proyek tersebut.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menerangkan kepada Tribun, Rabu malam, jika proses penyidikan perkara itu masih terus dilakukan. Ia juga menjelaskan jika KPK belum menetapkan tersangka baru.

"Belum ada tersangka baru di kasus Bengkalis. Penyidikan masih berjalan," sebutnya.

Lebih lanjut ia menerangkan jika penyidik masih menunggu hasil audit kerugian negara yang dilakukan oleh BPK RI.

"Kami masih harus menunggu audit perhitungan kerugian negara dari BPK. Jika audit sudah selesai barulah akan dibahas langkah berikutnya atau pengembangan perkara pada pelaku lain," ujar Febri.

Baca: BREAKING NEWS: Sekdako Dumai, M Nasir Ditahan KPK

Baca: SEKDAKO Dumai, M Nasir Ditahan KPK, Begini Sosoknya di Mata Tetangga dan Pegawai

Sementara itu, sebelum ditahan, KPK sempat mengajukan upaya cekal terhadap Muhammad Nasir. Pencekalan ini sudah diperpanjang satu kali.

Sekdako Dumai, M Nasir Ditahan KPK, Wakil Ketua DPRD Kota Dumai Sampaikan Keprihatinan

Wakil Ketua DPRD Kota Dumai, Zainal Abidin mengaku sangat prihatin ditahannya Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Dumai, M Nasir oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nasir akhirnya ditahan KPK di Rutan Salemba pada Rabu (5/12/2018).

Halaman
123

Berita Terkini