TRIBUNPEKANBARU.COM - Sebuah perselingkuhan maut yang berujung ke pembunuhan, terjadi pada Jumat (30/11/2018) lalu di Cirebon, Jawa Barat.
Kejadian perselingkuhan maut ini baru diketahui setelah warga Desa Ciperna, Kecamatan Talun, Cirebon, menemukan jasad wanita berinisial R, yang tergeletak di tepi jalan raya Ciperna pada Sabtu (1/12/2018) pagi.
Mengutip Kompas, perselingkuhan maut antara ES (30) dan R (36) berakhir tragis saat pertemuan terakhir keduanya di suatu pusat perbelanjaan di Cirebon.
Berikut deretan fakta tentang perselingkuhan berujung maut di Cirebon.
1. Pertemuan Terakhir ES dan R yang Berujung Tragis
Mengutip Kompas.com, ES dan R bertemu pada Jumat (30/11/2018) petang di sebuah pusat perbelanjaan di Kecamatan Kesambi, Cirebon.
Mulanya, R berangkat sendirian menggunakan motor bernomor polisi E 3423 BK.
Sesampainya di lokasi, ia langsung menuju ke mobil milik ES, dengan nomor polisi E 1714 VA.
Baca: Lagi Trend! Ini Cara Buat Status di Spotify, Lagi Ngetren Dibagi di Instagram
Baca: Inilah Profil Alya Nurshabrina, Miss Indonesia 2018 yang Ikuti Final Pemilihan Miss World 2018
Baca: LIVE STREAMING : Persib Bandung vs Barito Putera. Persib Incar Menang Agar Masuk ke Piala AFC 2019
Baca: Ahok (Kasidi) Sumbang Prabowo Sandi Rp 250 Juta, hingga Prabowo Tembak Titiek Nyanyi Mandarin
2. ES Ingin Mengakhiri Hubungan
Di pertemuan terakhir mereka, ES meminta R untuk mengakhiri hubungan gelap mereka.
Tak terima diputus, R menolak dan melontarkan kata-kata kasar ke ES.
3. ES Kalap dan Membunuh R
Mendengar kata-kata kasar keluar dari mulut R, ES menjadi kalap hingga memukul dan mencekik R dengan gagang stir besi.
"Pada saat pelaku ingin memutuskan hubungan dengan korban, korban marah, akhirnya pelaku tidak bisa mengendalikan emosi langsung memukul korban, dijerat lehernya dengan kunci stir sampai lemas," ungkap Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto.
Setelah mencekik R, ES kemudian menusuk leher R sebanyak 5 kali dengan obeng, guna memastikan bahwa kekasih gelapnya telah tiada.
"Untuk memastikan korban meninggal dunia, ditusuk lehernya dengan obeng," tambah Suhermanto.
Baca: Bikin Awet Muda! Ternyata Ini 5 Khasiat Meminum Air Hangat Setiap Pagi
Baca: Disebut Banyak Kolesterol, Berapa Jumlah Ideal Makan Telur dalam Sehari Supaya Sehat?
Baca: FOTO Lindswell Kwok Berhijab. Netizen Beri Pujian. Begini Penampakannya
Baca: Batuk, Pasien Gagal Jantung Muntahkan Cabang Paru-paru, Dokter Terkesima
4. Jenazah R Dibuang di Semak-semak Jalan Ciperna
Mengutip Kompas, jasad R ditemukan oleh warga Desa Ciperna, Kecamatan Talun, di semak-semak tepi jalan raya Ciperna, Sabtu (1/12/2018) pagi.
Menurut saksi mata bernama Selamet Isyanto (38), ia mengaku sempat melihat sempat mobil berhenti lama pada dini hari.
"Curiganya pas pagi jam 03.00 ada mobil lewat, diduga perempuan ini dibuang dari mobil itu," ujar Slamet.
5. Pelaku Berhasil Ditangkap 3 Hari Setelah Penemuan Jasad R
Setelah 3 hari mempelajari kasus, Polres Cirebon berhasil menangkap pelaku yang berinisial ES.
Mengutip Tribun Jabar, pelaku behasil ditangkap di kediamannya yang terletak di Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
"Kami berhasil meringkus pelaku yang berinisial ES (30) pada Selasa (4/12/2018) malam, kira-kira pukul 20.00 WIB," ujar Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto.
6. Pelaku dan Korban Disebut Telah Memiliki Keluarga
Mengutip Kompas, ES dan R ternyata telah memiliki keluarga masing-masing.
“Yang menjadi penyebab tindak pidana ini adalah kedua pelaku menjalani hubungan asmara. Antara pelaku dengan korban sama-sama sudah memiliki suami istri, pelaku punya istri, korban punya suami. Jadi ada perselingkuhan.
Dimana kedua orang ini menjalin asmara. Korban kerja di depan rumah sakit sementara pelaku sopir ambulans di rumah sakit tersebut,” ungkap Suhermanto.
Baca: Ernest Prakasa Tiba-tiba Hubungi Gading Soal Perceraian & Minta Maaf, Ada Apa?
Baca: Anak yang Selamatkan Ibunya dari Pemerkosa Meninggal Setelah Koma karena Tengkoraknya Hancur
Baca: Tips Memasak dan Resep Rebung Melinjo Cabai Hijau: Cocok untuk Santap Siang Ini
7. Pelaku Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara
Ditangkap karena membunuh kekasih gelapnya, ES kini terancam mendapatkan hukuman berat.
Mengutip Tribun Jabar, ES terancam mendapatkan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"ES dijerat pasal 338 KUHP dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Suhermanto. (*)