Siak

Sistem OSS DPMPTSP Siak Terintegrasi dengan BPJS, Ini Prosedur Urus Izin Usaha melalui OSS

Penulis: Mayonal Putra
Editor: Nolpitos Hendri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sistem OSS DPMPTSP Siak Terintegrasi dengan BPJS, Ini Prosedur Urus Izin Usaha melalui OSS

Sistem OSS DPMPTSP Siak Terintegrasi dengan BPJS, Ini Prosedur Urus Izin Usaha melalui OSS

Laporan Wartawan Tribunsiak.com, Mayonal Putra

TRIBUNSIAK.COM, SIAK - Sistem Online Single Submission (OSS) Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Siak terintegrasi dengan BPJS, ini prosedur urus izin usaha melalui OSS.

DPMPTSP Siak dan BPJS Ketenagakerjaan serta BPJS Kesehatan menyosialisasikan program OSS yang terintegrasi dengan kepesertaan BPJS.

Baca: KPU Dumai Bagikan APK kepada Peserta Pemilu 2019

Baca: Pemenang Sementara Pilkades Serentak di Rokan Hulu, DPMPD Ingatkan Harus Siap Menang dan Siap Kalah

Seluruh badan usaha yang mengurus izin melalui sistem OSS harus menyatakan komitmennya untuk mendaftarkan tenaga kerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Program OSS adalah innovasi Pemkab Siak dalam perizinan.

Semua pemohon perizinan bisa dapat langsung Nomor Izin Berusaha (NIB) dengan mengakses sistem ini secRa online.

Setelah pemohon dalam bentuk badan usaha, dapat melengkapai seluruh persyaratan yang terkomfirmasi kepada DPMPTSP, maka salah satu saratnya terdaftar BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Karena itu kita bersama-sama melakukan sosialisasi bersama kepada pengusaha, pihak Puskesmas dan OPD di lingkungan Pemkab Siak. Alhamdulillah mereka antusias mendengarkan paparan kita," kata Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) BPJS Ketenagakerjaan Siak, Yusuf Delfi Rabu (12/12/2018) usai kegiatan sosialisasi tersebut, di kantor bupati Siak.

Baca: Indragiri Hilir Dinobatkan Jadi Kabupaten Peduli HAM, Ini Dasarnya

Baca: Sekdako Pekanbaru Tampik Ada Pengerahan Massa untuk Hadir dalam Agenda Presiden RI Jokowi

Ia menerangkan, tujuan kegiatan itu agar diketahui oleh para pengusaha atau badan usaha pentingnya BPJS, sehingga seluruh pekerja sudah tercover risiko sosial dan kesehatannya oleh BPJS.

"Kegiatan ini sekaligus kita menjalanlan amanah undang-undang," kata dia.

Hal senada juga disampaikan Kepala Kantor BPJS Kesehatan Siak, Rina.

Menurut dia, pendaftaran ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha untuk mndapatkan izin usahanya.

Diperlukan sosialisasi bersama agar pelaku usaha tidak punya alasan lagi untuk tidak mendaftarkan pekerjanya di BPJS.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengolahan Data dan Sistem Informasi DPMPTSP Teguh Santoso mengatakan, pelaku usaha juga terikat komitmen untuk mematuhi semua persaratan.

Halaman
12

Berita Terkini