Siak

Sistem OSS DPMPTSP Siak Terintegrasi dengan BPJS, Ini Prosedur Urus Izin Usaha melalui OSS

Penulis: Mayonal Putra
Editor: Nolpitos Hendri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sistem OSS DPMPTSP Siak Terintegrasi dengan BPJS, Ini Prosedur Urus Izin Usaha melalui OSS

Namun, persaratan untuk mendaftar di BPJS bisa dicek setelah izinnya diberikan.

"Kalau izinnya tetap diberikan, tapi saratnya belakangan. Komitmen untuk memenuhi persaratan itu yang kita jemput ke masing-masing pemohon izin," kata dia.

Pihaknya juga membentuk tim monitoring yang bakal melibatkan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Tim ini bakal turun untuk mengecek kepatuhan perusahaan terhadap persaratan tersebut.

Dia juga menguraikan, untuk mengakses izin melalui sistem OSS sangat gampang.

Berikut prosedurnya.

1. Pemohon Melakukan Pendaftaran di OSS (oss.go.id)
2. Pemohon Melakukan Permohonan Berusaha Melalui OSS
3. Pemohon Mendapatkan NIB , dan Perizinan Berusaha melalui OSS.
4. Pemohon melakukan Pemenuhan Komitmen pada DPMPTSP Kabupaten Siak dan BPJS
5. DPMPTSP Melakukan Verifikasi Kesesuaian Komitmen dengan Peraturan Perundang-Undangan
6. Tim Monitoring DPMPTSP Kabupaten Siak Melakukan Monitoring Perizinan ke tempat Lokasi Usaha (Jika diperlukan)
7. DPMPTSP Kabupaten Siak Memberikan Persetujuan Pemenuhan Komitmen atau Penolakan Komitmen tidak Terpenuhi Melalui OSS
8. Pemohon Menerima Notifikasi Pemenuhan Komitmen dari OSS. (*)

Berita Terkini