Pekanbaru

2019 Tak Ada Lagi Retribusi Sampah Selain Dipungut DLHK Pekanbaru atau Pihak yang Kerjasama DLHK

Penulis: Fernando
Editor: Afrizal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, M.Noer MBS memperlihatkan satu karcis retribusi sampah palsu, Kamis (3/1/2019).

Menurutnya, rapat ini mendorong agar pungutan retribusi lebih terkontrol.

Artinya tidak ada lagi pungli dalam pungutan sampah atau kebersihan.

Saat ini masih banyak ditemukan pungutan liar sampah di sejumlah kelurahan.

"Maka rapat ini juga melibatkan camat dan lurah, agar tidak ada lagi pungli sampah," terang Noer.

Baca: Sampah Berserakan dan Dinding Penuh Coretan, Replika Istana Seperti Tak Terperhatikan

Baca: Cadangan Sampah di TPA Muara Fajar Capai 2 Juta Ton, Tiap Hari Masuk 800 Ton

Selain itu, mereka juga bakal membahas perubahan besaran retribusi yang ada dalam perwako.

Sejumlah pihak merasa keberatan dengan besaran retribusi yang ada.

Maka pemerintah kota berencana melakukan revisi terhadap retribusi kebersihan yang ada.

"Ada yang sampahnya banyak, malah bayarnya sedikit. Ada yang sampahnya sedikit, malah bayar banyak. Nanti kita bahas revisinya," terang Noer.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Zulfkri menegaskan bahwa masyarakat bisa melapor kepada aparat kepolisian, bila mendapati pungli kebersihan.

Zulfikri menegaskan bahwa pungutan retribusi kebersihan di luar ketentuan masuk kategori pungli.

Seharusnya masyarakat mempertanyakan petugas yang datang memungut uang kebersihan.

Mereka harus memperlihatkan SK atau MOU kerjasama dengan pihak DLHK, agar bisa memungut uang kebersihan.

Ia mengaku sudah banyak menerima laporan itu.

Ia berulang kali menegaskan bahwa tidak ada pungutan di luar retribusi yang sudah ada dalam perwako.

Ia menyarankan agar masyarakat yang merasa dirugikan bisa melaporkannya ke aparat hukum.

Halaman
123

Berita Terkini