Pelaksanaan pemungutan retribusi sampah dilakukan oleh DLHK Kota Pekanbaru.
Baca: FOTO: Sampah Menumpuk dan Berjejer di Jalan Duyung Pekanbaru
Ada petugas yang ditunjuk oleh pihak DLHK Pekanbaru untuk menarik retribusi yang memberikan karcis sebagai bukti pembayaran.
Bahkan ada pihak DLHK Pekanbaru bisa bekerjasama dengan instansi lain untuk memungut retribusi.
Pungutan sampah di luar pihak DLHK Pekanbaru adalah ilegal.
Mereka yang bisa mengutip retribusi sampah hanyalah pihak DLHK.
Serta pihak yang bekerjasama dengan DLHK Pekanbaru memungut retribusi sampah.
Retribusi sampah tahun 2018 mencapai Rp 5 Miliar.
Mereka yang memungut retribusi ini adalah petugas DLHK Pekanbaru dan pihak yang ditunjuk DLHK Pekanbaru.(*)