UPDATE CPNS 2018: 33 Instansi Umumkan Kelulusan, Sudah Bisa Diunduh di Link Berikut Ini

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hasil Akhir CPNS 2018.

Link Hasil Akhir CPNS KKP 2018

23. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan (Kemenko PMK) 2018

Link Hasil Akhir CPNS Kemenko PMK 2018

24. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) 2018

Link Hasil Akhir CPNS Kemenko Polhukam 2018

25. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) 2018

Link Hasil Akhir CPNS BKPM 2018

26. Badan Pusat Statistik (BPS) 2018

Link Hasil Akhir CPNS BPS 2018

27. Lembaga Administrasi Negara (LAN) 2018

Link Hasil Akhir CPNS LAN 2018

28. Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) 2018

Link Hasil Akhir CPNS Perpusnas 2018

29. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) 2018

Link Hasil Akhir CPNS Perpusnas 2018

30. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) 2018

Link Hasil Akhir CPNS Kemenkumham 2018

31. Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) 2018

Link Hasil Akhir CPNS Wantannas 2018

32 Kementerian Sekretaris Negara 

LINK Hasil Akhir Kemensetneg 2018

33. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Link Hasil Akhir Kemendikbud 2018

Ada Sebanyak 537 Instansi

Menurut BKN, hingga Selasa (4/12/2018) siang, sudah ada sebanyak 537 instansi yang sudah selesai di verifikasi dan validasi (verval) level 1.

//

Hal itu menunjukkan proses verval hasil SKD telah selesai dan tinggal diumumkan oleh masing-masing instansi.

BKN telah mengumumkan update terbaru verval SKD CPNS 2018 lewat akun Twitter resminya, @BKNgoid, Selasa (4/12/2018) siang.

Dalam update-an tersebut, BKN memberitahukan hasil verval per level.

Pada level 1, sudah ada sebanyak 537 instansi yang sudah di verval oleh BKN dan seluruh data dirilis ke instansi masing-masing.

Di level 2 sudah ada sebanyak 3 instansi yang sudah di verval oleh BKN.

Level 3 tidak ada instansi yang sudah di verval.

Sedangkan level 4 sudah ada sebanyak 13 instansi yang diverval oleh BKN.

BKN juga memberitahukan daftar 537 instansi yang telah selesai verifikasi dan validasi Hasil SKD CPNSD 2018

Kamu bisa buka link berikut ini untuk melihat instansi tersebut : Sebanyak 537 Instansi Siap Rilis

Seperti diketahui, pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 sudah mulai diumumkan oleh beberapa instansi.

Bagi peserta yang dinyatakan lolos tes SKD berhak untuk mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Dalam pelaksanaannya, tes SKB akan dilakukan dengan mengambil dua kelompok berbeda.

Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri PANRB (Permenpan) Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018.

Peserta yang mengikuti SKB terdiri dari dua kelompok yaitu peserta SKD yang memenuhi passing grade dan peserta yang tidak memenuhi passing grade namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD.

6 Syarat Pemberkasan

Kamu termasuk peserta yang lolos SKB CPNS 2018?

Jika iya, berarti kamu harus menyimak pengumuman BKN yang satu ini.

Beberapa saat yang lalu, BKN telah mengumumkan 6 ketentuan untuk pemberkasan bagi peserta yang dinyatakan lolos SKB CPNS 2018.

Apa saja ketentuan yang dimaksud?

Langsung simak ulasan Tribunstyle di bawah ini.

1. Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan proses penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) dan memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.

2. Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan peserta tidak melengkapi dokumen, maka peserta tersebut dinyatakan GUGUR.

3. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan hasil akhir, diketahui terdapat keterangan yang tidak sesuai / tidak benar, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.

4. Peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi CPNS, apabila terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.

5. Seluruh dokumen persyaratan pelaksanaan seleksi menjadi milik panitia dan tidak dapat dikembalikan.

6. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

BKN juga memastikan bahwa tidak ada pelaksanaan SKB susulan seiring pelamar gagal di tahap pemberkasan.

Batas Waktu Pengumpulan Berkas

Selain itu, BKN juga telah mengumumkan batas waktu pemberkasan untuk peserta yang dinyatakan lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018.

Berdasarkan peraturan BKN 14/2018 VI.A.1.c. hal 15, batas waktu pengumpulan berkas untuk peserta yang lolos SKB paling lambat 15 hari setelah dinyatakan lolos.

Sebenarnya BKN sendiri jgua sudah menjelaskan batas waktu pemberkasan peserta lolos tes SKB CPNS 2018.

Hal tersebut dijelaskan langsung oleh humas BKN melalui akun Twitter @BKNgoid.

Semua ini berawal dari salah satu peserta yang menanyakan apakah semua instansi bakal memberlakukan sistem 'mepet' saat pengumpulan berkas.

"Min @BKNgoid mau tanya,TOLONG jawab ya..

Apkh semua instansi penerima cpns 2018 ini akan memberlakukan sistem "mepet" seperti kemenhumkam dlm pemberkasan akhir stlh hsl integrasi nilai skd+skb dirilis?

Krna mau persiapkan surat sehat jasmani rohani,tp disuruh tunggu pengumuman.Thx." tanya akun @chiefrench.

Akun Twitter BKN kemudian menjelaskan soal batas waktu pemberkasan bagi peserta yang lolos tes SKB CPNS 2018.

"Dalam Peraturan BKN 14/2018 VI.A.1.c. hal 15, "Batas waktu u/ melengkapi persyaratan bg peserta seleksi yg dinyatakan lulus & diterima, paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tgl pemberitahuan ...".," jelas BKN.

BKN juga mengimbau para peserta CPNS 2018 yang lolos tahap SKB untuk selalu berkoordinasi dengan instansi yang bersangkutan.

"Selalu koord dg instansi," kata BKN.

 

Selain itu, BKN juga menerima cuitan terkait akan diadakannya petisi jika tak banyak peserta lolos di tahap pemberkasan ini.

Mereka beralasan waktu pengumpulan berkas yang singkat.

BKN menjelaskan, para peserta tak perlu sampai membuat petisi.

Mengingat Panselnas tak boleh memutuskan hanya berdasarkan petisi saja.

BKN juga meminta para peserta untuk langsung menyampaikan kritik dan sarannya pada instansi terkait.

"Saran mimin, tak perlu petisi2.

Adakah petisi2 di #CPNS2018 yg punya efek ?

Panselnas tdk boleh memutuskan berdasarkan petisi.

Sampaikan pd instansimu, utarakan baik2.

Kamu bak intan berlian bagi mereka.

Buktikan itu, buktikan kesungguhanmu dlm pemberkasan," cuit akun BKN.

(Tribunstyle/ Irsan Yamananda)

Berita Terkini