Lagi Asyik Berduaan dengan Mahasiswinya di Kamar Kos, Oknum Dosen Digerebek Anak dan Istrinya

Editor: Muhammad Ridho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang oknum dosen salah satu perguruan tinggi negeri di Kupang, ibukota Provinsi NTT dipolisikan isterinya sendiri pada Rabu (8/1/2019) malam.

Bukan tanpa sebab, rupanya sang dosen ketahuan asyik berduaan dengan seorang pelakor alias perebut laki orang.

Mirisnya, pelakor yang kedapatan bersama dosen bergelar doktor itu tak lain adalah mahasiswinya sendiri.

Oknum dosen berinisial LL alias Lale yang bergelar doktor ini dilaporkan ke Polres Kupang Kota usai dipergoki sedang bersama salah seorang mahasiswi di kos.

Keduanya ketahuan sedang asyik berduaan di kamar kos milik si mahasiswi yang terletak di jalan Soverdi Kelurahan Oebufu Kecamatan Kota Kupang pada Rabu sore.

Baca: Beraksi di 12 TKP, Pelaku Curanmor Ini Diringkus Setelah Teridentifikasi Lewat Rekaman CCTV

Dikutip GridHot.ID dari Pos Kupang, tragisnya, peristiwa penggerebekan ini dilakukan sendiri oleh ES yang merupakan istri sah sang dosen bersama anak lelakinya.

Kepada POS-KUPANG.COM di Mapolres Kupang Kota pada Rabu malam, Eren alias EL, anak lelaki Lale mengatakan, ia dan ibunya memergoki sendiri ayahnya sedang berada di kost milik seorang wanita yang diduga sebagai mahasiswi ayahnya itu.

“Ketika kami lewat di jalan Souverdi, kami lihat sepeda motor milik bapak ada terparkir di halaman kost. Jadi kami langsung masuk dan mendapati bapa ada di dalam kamar kost bersama mahasiswi itu,” ujar Eren.

Baca: Pasha Ungu dan Rizal Armada Kunjungi Ifan Seventeen, Melepas Rindu Para Anak Panggung

Ia mengaku telah menaruh curiga pada ayahnya karena sering pulang malam dalam beberapa bulan belakangan.

Selain itu, saat Eren meminta sepeda motor ayahnya untuk dipakai, oleh ayahnya ia hanya medapat alasan jika sepeda motor milik keluarga itu sedang disewakan pada rekan kerjanya.

Namun belakangan, ia mendapat informasi dari beberapa teman jika sepeda motor yang mereka kenali sebagai milik keluarga itu biasa digunakan oleh salah seorang wanita yang merupakan mahasiswi ayah Eren.

Ketika Eren memergoki ayahnya bersama mahasiswi yang diduga sebagai wanita idaman, suasana sempat tegang.

Baca: Inilah Daftar 23 Events Pariwisata di Siak Tahun 2019, Gerhana Matahari Cincin Paling Ditunggu

Sang mahasiswi yang masih belia tersebut bahkan menantang ayah Eren untuk memilih antara dirinya dan isteri sah yang datang menggerebek mereka.

Bahkan saat akan difoto, si mahasiswi malah sempat memamerkan gaya dan mengeluarkan kata yang tidak senonoh.

Eren dan ibunya, kemudian langsung menuju SPKT Polres Kupang Kota untuk membuat laporan polisi.

Mereka tiba di Mapolres sekira pukul 19.00 Wita. Tampak beberapa teman dari Eren pun ikut bersama mereka di Mapolres Kupang Kota.

Sementara itu, maraknya kasus perselingkuhan atau acap kali diplesetkan Perebut Lelaki Orang (Pelakor) dan Perebut Bini Orang (Pebinor) di Indonesia kini mendapat perhatian khusus dari pemerintah.

Baca: Cerai Dengan Lina, Sule Dikabarkan Akan Menikahi Naomi Zaskia, Rizky Febian Beri Restu

Dikutip dari Kompas.com dan Nakita, Sabtu (5/1) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah sepakat untuk tetap memperluas pasal tindak pidana zina dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP).

Bunyi dari Pasal 484 ayat (1) huruf e draf RKUHP hasil rapat antara pemerintah dan DPR per 10 Januari 2018 menyebutkan, laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan.

Lantas untuk menghindari praktik persekusi, maka DPR dan pemerintah sepakat untuk memperketat ketentuan di Pasal 484 ayat (2).

Pasal itu nantinya bagaimana mengatur pihak-pihak yang mengadukan orang-orang yang diduga melakukan tindak pidana perzinaan.

Pasal 484 ayat (2) draf RKUHP juga menyatakan tindak pidana zina tak bisa dilakukan penuntutan ke meja hijau kecuali atas pengaduan suami, istri atau pihak ketiga yang tercemar atau berkepentingan.

Baca: Ternyata Ada Sperma Laki-laki & Perempuan, Penentu Jenis Kelamin Bayi yang Mungkin Tak Anda Ketahui

Frasa pihak ketiga yang tercemar atau berkepentingan kemudian diganti dengan suami, istri, orangtua, dan anak.

"Jadi tidak semua orang bisa mengadukan. Ayat 2 ini menegaskan delik aduan suami, istri, orangtua dan anak. Disepakati," ujar Ketua Panja RKUHP Benny K. Harman saat memimpin rapat tim perumus dan sinkronisasi RKUHP antara pemerintah dan DPR di ruang Komisi III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/2/2018) silam.

Jadi, jika suami/istri/anak mengetahui adanya pelakor/pebinor yang merebut pasangan resmi orang lain, maka bisa segera diproses hukum jika yang bersangkutan melaporkannya ke pihak berwajib.(*)

Berita Terkini