TRIBUNPEKANBARU.COM- Polisi masih mendalami dugaan perkosan yang dilakukan oleh JI (56) pada anak kandungnya sendiri yang duduk di kelas 3 SMA.
JI sebelumnya dilaporkan oleh istrinya sendiri atas dugaan perkosaan yang dilakukannya.
Baca: Pencabulan Paling Banyak, Disusul Persetubuhan dan Perkosaan, Kasus yang Ditangani Dinas PPPA Inhu
Baca: Diajak Makan Durian, AI Setubuhi Mahasiswi Dua Kali. 2 Rekannya Ikut Serta
Dari hasil viusum, kepolisian menyatakan memang ada kekerasan dan kerusakan pada kemalauan korban.
JI sendiri terus membantah telah melakukan perkosaan tersebut dan mengatakan itu hanya fitnah.
Namun korban memberikan keterangan kepada polisi bahwa telah terjadi 3 kali aksi perkosaan tersebut.
Saat ini JI (56) warga Kota Prabumulih Sumatera Selatan ditangkap aparat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreksrim Polres Prabumulih.
Baca: Kakek Cabul Setubuhi Siswa SMP Tiga Kali, Akibatnya Korban Hamil 3 Bulan
Meski JI membantah melakukan perbuatan keji itu, polisi tetap memprosesnya.
Dikawal dua polisi, JI dibawa ke ruang Unit PPA Polres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan. Selama diperiksa, JI didampingi seorang pengacara.
JI sendiri terus membantah telah memperkosa anak kandung sendiri.
Menurutnya, semua itu hanya fitnah dari istrinya yang telah melapor ke polisi.
“Tidak, saya tidak pernah memperkosa anak saya,” katanya.
Baca: Oknum Honorer Dinas PU Terlibat Prostitusi Online, Jual Korban Gara-gara Masalah Utang
Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Abdur Rahman mengatakan, dari hasil visum terhadap korban ditemukan ada kerusakan pada kemaluan korban.
"Itu menandakan memang ada peristiwa pemerkosaan itu,” kata Abdur Rahman.
Berdasarkan pengakuan korban, pemerkosaan telah dilakukan tersangka sebanyak 3 kali.
Perkosaan itu dilakukan di rumah saudara perempuan korban yang jaraknya tak jauh dari rumah pelaku.