“Modusnya pelaku datang ke rumah tempat korban tinggal saat sedang sepi lalu pura pura menanyakan surat BPKB mobil milik pelaku kepada korban. Saat korban lengah, tersangka langsung membekap dan memperkosa korban dengan ancaman,” ungkapnya Perkosaan itu lalu dilakukan lagi sebanyak 3 kali oleh tersangka.
Baca: KISAH Empat Model Cantik Asal Pekanbaru, Ada yang Memulai Karir Sejak Remaja 14 Tahun
Atas perbuatannya, tersangka JI terancam pasal 81 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman 20 tahun penjara.
JI boleh membantah, namun proses hukum nantinya yang akan memberikan kepastian dan fakta apakah benar ada perkosaan atau tidak pada anakanya yang masih di kelas 3 SMA.