Ada-ada saja ulah CPNS 2018 yang baru lulus di Pelalawan. Pemeriksaan berkas masih berlangsung di BKN dan NIP belum keluar, sudah minta pindah
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Palti Siahaan
TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - CPNS 2018 yang lulus saat ini masih proses pemeriksaan pemberkasan di BKN.
Nomor Induk Pegawai (NIP) belum keluar namun sudah ada yang minta dimutasi.
Permintaan mutasi tersebut disampaikan langsung ke kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan Daerah (BKP2D) Pelalawan Edi Suriandi.
Memang bukan CPNS lulus yang langsung menghubungi Edi Suriandi.
"Orangtua CPNS lulus itu yang menghubungi saya. Bilang bisalah nanti dimutasi," kata Edi Suriandi, Kamis (31/1/2019).
Baca: Caleg Lulus CPNS 2018 di Pelalawan Belum Dicoret KPU dari DCT
Baca: Update Info CPNS 2019 dan Penerimaan PPPK: Adakah Seleksi CPNS di Riau? Ini Kata KemenPAN-RB
Baca: BKD Kepulauan Meranti Pastikan SK CPNS 2018 Selesai Awal Maret
Soal berapa banyak yang menghubunginya terkait mutasi ini, Edi tidak terlalu merinci jumlah yang meminta mutasi.
Namun tidak terlalu banyak.
Saat acara Coffee Morning, Senin lalu (29/1/2019) di aula kantor Bupati Pelalawan, Edi Suriandi juga menyinggung soal mutasi ini.
Saat itu ia mengatakan aturannya CPNS yang lulus tidak boleh pindah selama 10 tahun.
"Biar pejabat lain juga tahu aturan ini. Makanya kita sampaikan di acara Coffee Morning kemarin. Ini kan program nasional," ujarnya.
Dikatakannya untuk penerimaan 2018 lalu, dalam aturannya, CPNS yang lulus tersebut minimal harus bertahan selama 10 tahun.
Baca: Gigit Kaki Buaya Saat Anaknya Diserang Predator, Aksi Heroik Ayah Sukses Selamatkan Nyawa Bocah
Baca: Gubernur Riau Tinjau Lagi Jalan Tol Pekanbaru-Dumai, Kita Lihat Sejauh Mana Progresnya
Baca: Terungkap, Identitas Mayat Perempuan yang Ditemukan di Kebun Sawit Okura Dipastikan Ayu Safitri
Setelah itu baru bisa minta pindah.
Bila tidak sampai 10 tahun, maka CPNS tersebut akan diproses untuk segera diberhentikan sebagai ASN.