TRIBUN PELALAWAN .COM, PANGKALANKERINCI - Kepala Desa (Kades) Sialang Godang Arianto alias Ari, 38 tahun membantah terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Daud Hadi, 56 tahun. Ari sendiri juga didakwa sebagai otak pelaku.
Bantahan ini disampaikan dalam sidang perkara, Kamis sore (31/1/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan.
Agenda persidangan sendiri yakni membacakan epsepsi tersangka atas dakwaan penuntut umum. Hakim Melinda Aritonang menjadi ketua majelis hakim dalam persidangan ini.
Dalam kasus ini, ada empat tersangka yang ditetapkan kepolisian. Namun hanya tiga yang sudah ditangkap dan satu lagi berstatus buron.
Selain Ari, Sekdes Siala Godang, Temi Supriadi alias Temi, 29 tahun juga sebagai tersangka yang berperan sebagai otak pelaku.
Syafri alias Isap, 33 tahun, selaku eksekutor.
Pada sidang pekan lalu, Kamis (24/1/2019), dakwaan JPU menyebutkan ketiga orang terdakwa yang telah melakukan pembunuhan secara berencana terhadap korban Daud Hadi.
Hingga korban dihabisi secara sadis di depan rumahnya di Desa Sialang Godang, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan, Selasa 10 April 2018.
Atas perbuatan ketiga terdakwa baik Kades Siago, Sekdes dan Safri sang eksekutor, JPU mendakwa pasal tunggal yakni pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang dilakukan secara bersama - sama dengan ancaman hukuman mati.
Dakwaan inilah yang dibantah Ari. Sedangkan dua terdakwa lainnya menerima dakwaan jaksa tersebut.
Ari melalui kuasa hukumnya, Yasmar dan Efwa Zennur mengatakan dakwaan yang dibacakan JPU tidak disusun secara cermat dan jelas dan lengkap tentang delik yang didakwakan.
Pihak Ari menyebut dakwaan JPU kabur.
"Dengan demikian dakwaan ini batal demi hukum," kata Ari lewat kuasa hukumnya dalam persidangan tersebut.
Pihaknya juga menuntut manajelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan. Menyatakan pemeriksaan pendahuluan terhadap terdakwa Arianto cacat hukum.
"Memerintahkan JPU untuk segera membebaskan terdakwa Arianto. Memulihkan nama baik Arianto. Menetapkan bahwa pemeriksaan dalam perkara ini dihentikan," kata penasehat hukum Ari.
Sementara itu, JPU Marthalius SH MH akan berikan tanggapan atas eksepsi terdakwa Arianto pada sidang Kamis (7/2/2019) pekan depan. (*)