Siak

Kenal Istilah Kilo-kilo di Siak? Ternyata Masih Beraktifitas Hingga Kena Razia Satpol PP

Penulis: Mayonal Putra
Editor: Ariestia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satpol PP Siak menyisir tempat-tempat maksiat di Kecamatan Dayun.

Terdapat Miras bermerk Anker Bir 84 botol, Mansion 144 botol, anggur merah kecil 24 botol, Guinness 38 botol, dan anggur merah besar 24 botol.

Pemilik rumah inisial AL yang tetap bersikeras untuk tidak melepas barang dagangannya itu, juga tidak bisa menunjukkan surat izinnya.

Namun AL tidak bisa mempertahankan apalagi penggeledahan disaksikan camat Sungai Apit, kepala kampung, ketua RK dan ketua RW setempat.

Menurut Subandi, AL memang kerap menjual Miras secara tersembunyi. Bahkan sudah sering dirazia namun tetap saja menjual Miras lagi setelah Satpol PP pergi.

"Kalau kita biarkan adanya warga menjual Miras secara bebas, warga lainnya merasa terganggu. Potensi kriminalitasnya juga tinggi akibat minuman keras itu," ujar dia.

Baca: Ramalan Zodiak Senin 4 Februari 2019, Kenapa Gemini Patah Semangat? Virgo Bikin Beberapa Kesalahan

Dia menghimbau agar masyarakat terus berpartisipasi untuk memberikan laporan dan informasi kepada pihaknya terkait Pekat.

Apalagi saat ini kabupaten Siak menuju kabupaten wisata yang ramah kepada pengunjung.

"Kalau banyak tempat yang meresahkan tentu merugikan kita sendiri," kata dia. (*)

Berita Terkini