Lantaran Sakit Hati, Pria Ini Sebar Video Panas yang Dilakukan Bersama Mantan Kekasihnya

Editor: M Iqbal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Firman Ardiansyah (22), tersangka penyebaran video panas saat digelandang ke penjara Polres Mojokerto, Rabu (6/2/2019).

Pelarian Firman Ardiansyah (22), pelaku penyebaran video panas yang dilakukan dengan mantan kekasihnya, terhenti, setelah anggota Satreskrim Polres Mojokerto berhasil membekuknya di kediaman neneknya Kamis (31/1/2019).

Baca: Rizal Ramli Minta Masyarakat Tidak Pilih Jokowi Bila Pertanyaannya Soal Daulat Pangan Tidak Dijawab

Baca: Ungkap Kepribadian Kamu Lewat Cara Mengepalkan Tangan, Kamu Tipe yang Mana?

Proses perburuan Firman berlangsung kurang lebih selama tiga pekan.

Polisi menyisir beberapa tempat di daerah Jawa Timur dan Jawa Tengah.

"Pada akhirnya perburuan tersebut mengarah ke rumah nenek pelaku di Desa Jimbe, Kecamatan Jenangan, Ponorogo. Dan benar saja, kami menemukan pelaku dirumah neneknya," kata Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno, Selasa (5/2/2019).

Kapolres menambahkan, dari penangkapan itu pihaknya menyita dua barang bukti yakni ponsel dan dompet pelaku.

Ponsel tersebut diduga digunakan pelaku untuk merekam dan menyebarkan video panas dengan mantan kekasihnya.

Sebelumnya, warga Mojokerto digegerkan dengan adanya dua video panas yang disebar melalui aplikasi chatting WhatsApp.

Dari rekaman video terlihat perbuatan tak seronok itu diduga dilakukan di dalam kamar.

Video mesum berdurasi 6 menit 15 detik itu mulai tersebar luas pada Minggu 6 Januari 2019.

Baca: Hasil Tes Pramusim MotoGP 2019, Marc Marquez Tercepat, Valentino Rossi Urutan ke-6

Pelaku yang menyebarkan video panas itu adalah Firman Ardiansyah. Video mesum dilakukan Firman bersama mantan kekasihnya.

Dia melakukan itu diduga setelah diputus oleh sang kekasih.

Mendengar videonya telah disebar, mantan kekasihnya melapor ke Polres Mojokerto pada Minggu (13/1/2019).

Belakangan, berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian, diketahui bahwa pemeran dalam video mesum itu adalah pria berinisial R dan wanita berinisial P. Keduanya, kini duduk dibangku SMK dan SMA.

Namun, ternyata video yang menjadi viral sekitar dua bulan terakhir itu, dibuat pada saat keduanya masih duduk di bangku SMP.

Hal itu disampaikan, Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Logos Bintoro, Jumat ( 25/1/2019).

Halaman
123

Berita Terkini