"Saat kejadian, waktu video itu dibuat keduanya masih sekolah SMP. Tetapi beredarnya video dan menjadi viral baru beberapa bulan lalu," bebernya.
Menurut AKP Logos Bintoro, berdasarkan laporan pengaduan orangtua P, atas dugaan tindak pencabulan, polisi melakukan penyelidikan.
Baca: Usai Menang di Singapura, Riko Ingin Persija Lanjutkan Kemenangan di Australia
Baca: Della Perez Diperiksa 5 Jam Terkait Kasus Prostitusi Online,Dikonfrontasi dengan Tersangka Muncikari
Baca: Bocah Kelas 1 SD Mengeluh Kemaluannya Perih, Pas Dicek Seperti Sudah Disunat, Diduga oleh Jin
Kini, siswa pelaku adegan video mesum berinsial R, akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Tersangka R dijerat dengan pidana percabulan anak pasal 81 dan pasal 85 yang diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak.
"Sesuai pasal itu, ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara," tandasnya. (Danendra Kusuma)
Simak berita lainnya: Like dan Subscribe youtube Tribun Pekanbaru Official
Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul Bekas Kekasih Mendua dan Intim Dengan Mantan, Firman yang Berencana Menikahi Pilih Sebar Video Panas, http://madura.tribunnews.com/2019/02/06/bekas-kekasih-mendua-dan-intim-dengan-mantan-firman-yang-berencana-menikahi-pilih-sebar-video-panas?page=all.