Pembobol ATM Beraksi di 10 Kabupaten, Modusnya Gunakan Kawat L

Penulis: ihsan
Editor: ihsan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Empat pelaku perusak dan pembobol mesin ATM yang tertangkap di Boyolali beberapa waktu lalu, sudah berada di mapolres Trenggalek Jawa Timur (06/02/2019).

TRIBUNPEKANBARU.COM, TRENGGALEK - Aparat kepolisian menangkap empat pelaku pembobolan mesin anjungan tunai mandiri (ATM) yang beraksi di berbagai daerah di Jawa Timur.

Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Sumi Andhana mengatakan, para pelaku ditangkap di pintu keluar Tol Ngemplak, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (6/2/2019).

“Setelah berhasil ditangkap, empat pelaku langsung kami bawa ke Trenggalek,” ujar Sumi saat ditemui di Mapolres Trenggalek, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.

Sumi mengatakan, penangkapan para pelaku berawal ketika polisi mendapat laporan adanya pembobolan mesin ATM di beberapa wilayah di Jawa Timur dengan modus yang sama.

Setelah melakukan serangkaian penyidikan, polisi menangkap para pelaku pada Rabu siang.

Baca: Duit Rp 5 Juta, Sudah Bisa Bawa Pulang Truk Colt Diesel 125 PS 

Baca: Lantaran Sakit Hati, Pria Ini Sebar Video Panas yang Dilakukan Bersama Mantan Kekasihnya

Para pelaku yaitu Rudi Hermawan (25), Agus Setiawan (25), Andika Stevan (27), dan Syahril Azmi (30), mengaku telah belasan kali membobol mesin ATM di 10 kabupaten dan kota di Jawa Timur.

Para pelaku hanya menyasar mesin ATM milik Bank Jatim sejak 30 Januari hingga 5 Februari.

Dari rekaman kamera pengawas yang diamankan oleh polisi.

Para pelaku menjalankan aksinya diawali dengan dua pelaku masuk ruang mesin ATM dan memutus aliran listrik serta merusak kabel baterai cadangan penyimpan daya.

Setelah berhasil menyalakan kembali mesin ATM dengan alat penyimpan daya yang dibawa sendiri, pelaku melakukan transaksi penarikan sejumlah uang.

Setelah mesin selesai menghitung uang sesuai jumlah penarikan, pelaku langsung melepas aliran listrik dari baterai cadangan.

Kemudian mencongkel bagian mulut mesin dan mengambil uang tunai dengan kawat L yang dibentuk sedemikian rupa sehingga jumlah saldo yang diambil oleh pelaku dari ATM tidak tercatat.

Alat yang digunakan pelaku yaitu obeng serta kawat berbentuk L.

Baca: KPU Inhu Belum Menerima Informasi Soal Rencana Pengumuman Ulang Daftar Caleg Eks Koruptor

Dari tangan pelaku, polisi menyita sisa uang hasil kejahatan sebesar Rp 3 juta, serta sejumlah alat yang digunakan untuk membobol mesin ATM.

Keempat pelaku kini ditahan di Mapolres Trenggalek.

"Atas perbuatannya pelaku diancam dengan hukuman paling lama tujuh tahun penjara," ujar Sumi. (*)

Berita Terkini