VIDEO: BPTD Riau Kepri Berikan Sanksi Untuk Truk yang Tidak Sesuai Standar

Penulis: Theo Rizky
Editor: didik ahmadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Theo Rizky

TRIBUNPEKANBARU.COM-Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IV Provinsi Riau-Kepulauan Riau menggelar pemotongan secara simbolis satu unit truk CPO

yang sudah dimodifikasi di Terminal Type A Bandar Raya Payung Sekaki, Pekanbaru, Kamis (7/2/2019). Kegiatan itu disaksikan langsung oleh Direktur Sarana Tranportasi Jalan, Dirjen Hubdat Kemenhub RI, Sigit Irfansyah.

Menurut Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IV Provinsi Riau-Kepulauan Riau Syaifudin Ajie Panatagama, acara tersebut dilakukan sebagai teguran

sekaligus sinyal bagi pengusaha angkutan CPO dan angkutan lainnya di Provinsi Riau untuk melakukan normalisasi ukuran kendaraannya, sesuai dengan Sertifikat Uji Type

Kendaraan Bermotor yang telah diterbit Kementerian Perhubungan.

“Pemotongan truk tangki ini adalah peringatan bagi para pengusaha kendaraan angkutan, segera lakukan normalisasi kendaraan Anda, tahun 2020 Indonesia harus Zero

ODOL,” kata Syaifudin.

Sesuai dengan amanah Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang secara tegas mengatakan bahwa modifikasi kendaraan bermotor

adalah tindak pidana dengan ancaman maksimal kurungan 1 tahun dan atau denda Rp.24.000.000,-.

Artinya, memiliki atau menguasai kendaraan angkutan yang telah berubah dimensi dan daya muatnya dan atau merubah dimensi dan daya muatnya adalah sebuah

perbuatan pidana yang harus diberi sanksi pidana.

Baca: Balai Pengelola Transportasi Darat Potong Truk CPO yang Dimodifikasi dari Tractor Head di Pekanbaru

Baca: Duit Rp 5 Juta, Sudah Bisa Bawa Pulang Truk Colt Diesel 125 PS 

Baca: BERITA FOTO: Inilah Pagar Tembok SD 121 Pekanbaru yang Roboh, 1 Murid Dilarikan ke Rumah Sakit

Baca: Daerah Turunkan Atlet Pelatnas Ikut Kejurnas, Pelatih Judo Riau Pasang Target Dapat Poin PON Saja

Direktur Sarana Tranportasi Jalan, Dirjen Hubdat Kemenhub RI, Sigit Irfansyah mengatakan, setelah dilakukan pengecekan dokumen bersama dengan tim penguji, ternyata

peruntukan truk tersebut memang banyak melanggar aturan, satu diantarnya adalah ukuran panjang truk, standar awalnya hanya sepanjang 6,6 meter lalu dimodifikasi menjadi sepanjang 12,3 meter.

"Permasalahannya kalau saya anggap luar biasa, kalau dari segi peruntukan saja, ternyata kendaraannya ini rupanya tractor head, artinya bukan untuk tangki seperti ini, jadi

Halaman
12

Berita Terkini