“Tim dari BNNP Riau lalu melakukan penyelidikan dan penelusuran. Akhirnya diketahui keberadaan tersangka ini. Tanpa buang waktu kita lakukan penggerebekan, saat itu di rumah tersangka Fr,” sebut Haldun.
Dalam penggerebekan itu dipaparkannya, total berhasil diamankan sebanyak 4 kg sabu, 264 butir pil ekstasi dan ganja 383,30 gram.
Lebih jauh kata Haldun, kedua tersangka ini mendapat upah sekitar Rp 15 juta perkilogramnya.
Mereka sudah 2 kali bertindak sebagai kurir, dengan mengantar barang ke Padang dan Jakarta.
Keduanya dijerat pasal berlapis, yaitu 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, junto pasal 112 ayat 2, 111 ayat 1 dan 132. (*)