"Harus diakui dan jelas juga izinnya, dengan demikian kami mudah melakukan pengawasannya," ujar M Asrar Rais, Jumat (8/2/2019).
Rais mengatakan, selain media yang jelas, konten yang ditayangkan juga harus sesuai aturan KPU.
Untuk di radio kata Rais, durasi audio iklan yang tayang tidak melebihi 60 detik.
Sedangkan untuk televisi, iklan yang ditayangkan tidak boleh lebih dari 40 menit.
"KPID Riau dan KPU Riau telah sepakat, media elektronik yang menayangkan iklan kampanye juga memiliki jangkauan yang sangat luas. Sehingga iklan yang tayang bisa diketahui oleh seluruh masyarakat," ujarnya.
Baca: DISKON HARI INI, Flash Sale sampai 10 Februari, Erajaya Grup Resmikan Tiga Outlet Baru di Pekanbaru
Baca: DISKON HARI INI, Informa Gelar Bazar dan Ada Diskon Hingga 70 Persen untuk Kebutuhan Rumah Tangga
Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Tulungagung Merantau di Pekanbaru, Pilih Jadi FDJ, Tepis Imej Negatif
KPID Riau Siap Awasi Iklan Kampanye Calon DPD RI, Baru 18 Calon yang Serahkan Design ke KPU Riau
KPID Riau siap awasi iklan kampanye calon Dewa Perwakilan Daerah (DPD RI), baru 18 calon DPD RI yang serahkan design iklan kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau.
Komisioner KPID Riau, Wide Munadir Rosa kepada Tribunpekanbaru.com mengatakan, pihaknya akan siap melakukan pengawasan dan pemantauan iklan kampanye para calon DPD RI yang akan ditayangkan di media elektronik.
Sebab, KPID Riau juga termasuk dalam Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan dalam Penyelenggaraan Pemilu 2019.
"Kami sangat siap, sebagai lembaga yang masuk dalam gugus tugas tentu kami akan komit," ujar Wide Munadir Rosa pada Jum'at (8/2/2019).
KPID kata Wide akan bertugas menyeleksi konten iklan para calon DPD RI sebelum ditayangkan ke media elektronik.
Menurutnya, konten iklan kampanye para caleg DPD RI harus sesuai dengan pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3SPS).
Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Pekanbaru Jadi Model, Ikuti Ajang Miss Teen Hingga Putri Pariwisata
Baca: Kisah Cewek Cantik Asal Pekanbaru Suka Matematika, Bergelut dengan Angka
Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Pekanbaru Terlahir dari Keluarga Penari, Kuliah pada Jurusan Komunikasi
"Jika tidak sesuai, kami akan panggil calon DPD RI untuk diperbaiki hingga layak tayang," ujarnya.
Ia juga berharap, para calon DPD RI segera membuat desaign iklan kampanye mereka dan menyerahkan ke KPU Riau.
Dengan begitu, KPID memiliki waktu untuk melakukan penyaringan konten yang akan tayang di media elektronik.