Bengkalis

KEPALA DESA Cabuli Remaja 15 Tahun, Modusnya Pengurusan KIP, Dibawa Jalan-Jalan, Dirayu dan Dicabuli

Penulis: Muhammad Natsir
Editor: Nolpitos Hendri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencabulan. KEPALA DESA Cabuli Remaja 15 Tahun, Modusnya Pengurusan KIP, Dibawa Jalan-Jalan, Dirayu dan Dicabuli

KEPALA DESA Cabuli Remaja 15 Tahun, Modusnya Pengurusan KIP, Dibawa Jalan-Jalan, Dirayu dan Dicabuli

Laporan Wartawan Tribunbengkalis.com, Muhammad Natsir

TRIBUNBENGKALIS.COM, BENGKALIS - Kepala Desa (Kades) di Bengkalis, Riau cabuli remaja 15 tahun, modusnya pengurusan Kartu Indonesia Pintar (KIP), dibawa jalan-jalan pakai mobil, dirayu dan dicabuli.

Pencabulan itu tidak saja satu kali, namun tergoda moleknya tubuh remaja 15 tahun itu, oknum kepala desa ini lakukan pencabulan itu beberapa kali hingga akhirnya diketahui orangtua remaja itu.

KEPALA DESA Cabuli Remaja 15 Tahun, Modusnya Pengurusan KIP, Dibawa Jalan-Jalan, Dirayu dan Dicabuli (Tribun Pekanbaru/Muhammad Natsir)

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis menindak cepat laporan MAH (56) warga Desa Padekik Kecamatan Bengkalis terkait tindak pidana pencabulan terhadap anaknya Rabu (6/2/2019) kemarin.

Baca: Oknum KEPALA DESA di Riau Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Modusnya Mengurus KIP

Baca: DANA KELURAHAN di Pekanbaru, Satu Kelurahan Diperkirakan Peroleh Rp 370 Juta

Baca: Sejumlah Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru Buka Hingga Subuh, Satpol PP Pekanbaru Siap Beri Tindakan

Pasalnya atas laporan tersebut Satreskrim Polres Bengkalis Senin kemarin sudah menetapkan tersangka terkait kasus ini.

Hal ini diungkap Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto melalui Paur Humas Polres Bengkalis Iptu Kusmandar Subekti, Selasa (12/2) siang.

Subekti menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah Satreskrim melakukan gelar perkara dari penyelidikan yang dilakukan.

"Senin kemarin dilakukan gelar perkara di ruangan Patria Tama oleh Satreskrim. Kapolres Bengkalis langsung yang menyaksikan gelar pekara ini," ungkap Subekti.

Menurut Subekti, dari hasil gelar perkara Satreskrim menetapkan salah satu saksi yang diperiksa saat penyelidikan kemarin sebagai tersangka.

Tersangka tersebut berinisial J (53) yang ternyata Kepala Desa (Kades) Padekik yang masih menjabat.

"Siang kemarin gelar perkara, kemudian langsung ditetapkan tersangkanya J yang merupakan Kades Padekik. Saat ini sudah dilakukan penahanan," ungkap Paur Humas.

Paur menjelaskan dari hasil penyelidikan, pencabulan dilakukan oknum Kepala Desa ini pertama kali dilakukan kepada korbannya bernisial BS (15) pada Desember tahun lalu.

Baca: Hadiri Pelantikan Bupati Kampar, Anak Kandung Azis Zaenal Peluk Catur dengan Mata Berkaca-kaca

Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Pekanbaru Hidup Mandiri, Geluti Beberapa Pekerjaan

Baca: HGU Habis Juli 2020, PTPN 5 Air Molek Sebut Pengajuan HGU Baru Masih di Provinsi

J awalnya menghubungi korban dengan modus akan membantu pengurusan Kartu Indonesia Pintar (KIP).

"Ketika korban dihubungi J, dia meminta untuk bertemu korban. Saat bertemu korban dibawa jalan-jalan dengan menggunakan mobil," jelas Paur Humas.

Halaman
12

Berita Terkini