Saat itulah terjadi pencabulan terhadap korban.
Bahkan korban diberikan uang setelah dicabuli tersebut.
Selain itu oknum Kades ini juga memberikan bantuan kepada keluarga korban demi menutupi perbuatannya.
"Termasuk membantu pengurusan KIP ini," tambah Paur Humas.
Tidak hanya sampai disitu, ternyata perbuatan cabul tersebut tidak hanya dilakukan sekali.
Tersangka J terus melakukan perbuatan tersebut beberapa kali dan akhirnya diketahui orangtua korban pada Januari kemarin.
Tidak terima perlakuan cabul dilakukan terhadap anaknya, Ibu korban MAH langsung melaporkan perbuatan tersangka ke Mapolres Bengkalis pada Rabu pekan lalu.
"Kita terima laporannya pada Rabu kemarin, Satreskirim langsung melakukan penyelidikan," ungkap Paur.
Baca: HGU Habis Juli 2020, PTPN 5 Air Molek Sebut Pengajuan HGU Baru Masih di Provinsi
Baca: DISKON HARI INI, Khusus di Bazar Interior di Mal Pekanbaru
Baca: Bawaslu Riau Belum Temukan Ada Pelanggaran Kampanye Caleg di Media Massa
Akibat perbuatan ini J terancam hukaman penjara diatas lima tahun.
Oknum Kades ini dijerat dengan pasal 82 Junto Pasal 76 Huruf e Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Saat ini tersangka sudah kita tahan sejak sore kemarin di Mapolres Bengkalis. Petugas dari Satreskrim melakukan penyidikan lebih lanjut untuk melengkapi berkas agar bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, seroang ibu berinisial MAH (56) Warga Desa Padekik Kecamatan Bengkalis mendatangi Polres, Rabu (6/2/2019) lalu.
Kedatangan MAH ke Mapolres guna melaporkan berbuatan tidak senonoh dilakukan terhadap anaknya ini kepada pihak Kepolisian.
Kedatangan MAH tidak sendiri, dia juga datang bersama anaknya yang masih berumur 15 tahun dan masih duduk di bangku setingkat SMP yang menjadi korban pencabulan.
Kedatangan korban dengan ibunya ini didampingi langsung kuasa hukumnya.
Pelaporan tersebut dilakukan karena pihak keluarga tidak terima perbuatan cabul dilakukan kepada anaknya.
Apalagi perbuatan tersebut dilakukan diduga pelaku lebih dari satu kali. (*)