Pemko Pekanbaru Akhirnya Berencana Rekrut PPPK atau P3K, Ini Panduan dan Syarat Pendaftaran
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Fernando Sikumbang
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akhirnya berencana rekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K atau PPPK), ini panduan dan syarat pendaftaran.
Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru sudah melakukan proses analisa jabatan, ternyata Pemko Pekanbaru kekurangan pegawai.
Pemko Pekanbaru kekurangan pegawai terutama untuk tenaga profesional di bidang Teknologi Informasi (TI).
Baca: KEPALA DESA Cabuli Remaja 15 Tahun, Modusnya Pengurusan KIP, Dibawa Jalan-Jalan, Dirayu dan Dicabuli
Baca: Oknum KEPALA DESA di Riau Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Modusnya Mengurus KIP
Baca: DANA KELURAHAN di Pekanbaru, Satu Kelurahan Diperkirakan Peroleh Rp 370 Juta
"Analisa jabatan sudah dilakukan. Pemerintah kota masih kekurangan staf di bidang TI," tegas Wali Kota Pekanbaru, Firdaus MT kepada Tribun, Selasa (12/2/2019).
Menurutnya, pemerintah kota masih banyak kekosongan staf di bidang TI.
Padahal seiring perkembangan teknologi harus ada tenaga profesional di bidang tersebut.
Kekurangan pegawai di jajaran pemerintah kota mencapai 1000 orang.
Jumlah itu di luar kebutuhan guru Aparatur Sipil Negara (ASN), yang juga masih kekurangan.
Maka nantinya bakal dilakukan analisa jabatan bagi tenaga profesional di bidang TI.
Jumlah pegawai yang dibutuhkan bakal dikaji lebih dahulu.
Proses penerimaan PNS harus diawali dengan mendata kebutuhan sesuai klasifikasi.
Sebab tidak bisa dilakukan penambahan PNS tanpa menghitung kuota secara jelas.
Solusi lainnya yakni menambah pegawai di luar kuota PNS. Satu caranya lewat program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca: HGU Habis Juli 2020, PTPN 5 Air Molek Sebut Pengajuan HGU Baru Masih di Provinsi
Baca: Hadiri Pelantikan Bupati Kampar, Anak Kandung Azis Zaenal Peluk Catur dengan Mata Berkaca-kaca
Baca: Walikota Pekanbaru Ingatkan Lurah Penggunaan Dana Kelurahan harus Sesuai Aturan