Laporan wartawan Tribunpekanbaru.com, Fernando Sihombing
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sejumlah pertanyaan diterima Tribun Pekanbaru dalam rubrik cetak Hot Line Publik Service, lewat SMS di nomor 0811766616.
Berikut di antara pertanyaan, beserta jawabannya:
Pertanyaan:
Assalamu alaikum tribun,saya seorang perantau,saya sudah mengurus surat pindah kepekan baru,namun kk saya sudah siap tapi e-ktp yg belum siap,namun yg saya tanyakan di sini,apakah saya bisa mengurus bpjs. sementara e-ktp saya belum siap,kalau bisa sarat" nya apa trima kasi tribun....
Pengirim: 081276244***
Jawaban:
Minta surat keterangan (suket) pengganti KTP.
Kekuatan hukumnya sama, hanya pakai masa berlaku 6 bulan.
Kalau KTP elektronik berlaku seumur hidup.
Andra Syafril
Kepala Disdukcapil Dalduk KB Provinsi Riau