Pelaku Perkosaan Kakak Kandung di Lampung Alami Penyimpangan Seks, Pernah dengan Sapi dan Kambing

Editor: Budi Rahmat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku Perkosaan Kakak Kandung di Lampung Alami Penyimpangan Seks, Pernah dengan Sapi dan Kambing

TRIBUNPEKANBARU.COM- Kasus pencabulan yang dilakuakn ayah, kakak dan adik satu keluarga terhadap kakak kandungnya kini terus didalami kepolisian.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, polisi mendapatkan fakta-fakta yang mengejutkan terkait kasus pencabulan yang menyedot perhatian tersebut.

Salah satu pelaku yang merupakan adik kandung korban yang berusi 16 tahun ternyata alami penyimpangan seks.

Ia pernah melakukannya dengan sapi dan kambing

Baca: Ditemukan Jasad Lelaki dengan Bekas Tembak, Ada Pesan Saya Adalah Tersangka Utama Kasus Perkosaan

Baca: Pencabulan Paling Banyak, Disusul Persetubuhan dan Perkosaan, Kasus yang Ditangani Dinas PPPA Inhu

Baca: Gadis 18 Tahun di Lampung Diperkosa Ayah, Kakak dan Adik Berulang Kali, Kakak Sampai 120 Kali

Baca: 7 FAKTA Kasus Mahasiswa Bunuh Diri di Transmart Lampung, Banyak yang Rekam tapi Tak Menolong

Fakta mengejutkan diperoleh dari pengakuan tiga tersangka pemerkosaan pada seorang gadis 18 tahun.

Gadis 18 tahun berinisial AG diperkosa oleh ayah kandung, kakak, bahkan adiknya.

Sejak umur 3 tahun, AG asal Sukoharjo, Pringsewu, Lampung mulanya tinggal bersama sang ibu karena orangtua cerai.

Namun semenjak sang ibu meninggal, korban tinggal bersama sang ayah, JM (45), bersama kakak korban berinisial SA (24) dan adiknya YF (16).

Kapolsek Sukoharjo, Iptu Deddy Wahyudi mengatakan, para terduga pelaku telah ditangkap di rumah dan kasusnya dilimpahkan Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus.

"Ketiga terduga sudah diamankan tanpa perlawanan saat berada di rumah mereka (Kamis, 21 Februari 2019), sekitar pukul 21.00 WIB," ungkap Deddy Wahyudi, Jumat (22/2/2019).

Ketiganya tega mencabuli AG berkali-kali.

Menurut pengakuan JM, perbuatan itu ia lakukan sejak Agustus 2018.

"Sudah lima kali, saya khilaf," kata pria berbadan kecil itu.

Baca: Ditemukan Jasad Lelaki dengan Bekas Tembak, Ada Pesan Saya Adalah Tersangka Utama Kasus Perkosaan

Baca: Naas Pemuda 21 Tahun Ini Tewas Dibakar Hidup-hidup oleh Keluarga Kekasihnya

Hal sama diungkapkan SA, yang mengaku 120 kali melakukan pencabulan terhadap adik perempuannya tersebut.

"Melakukannya di ruang tamu, pertama habis Lebaran dan terakhir kemarin sehari sebelum tertangkap," ujar SA.

Pengakuan yang sama juga dilontarkan YG, selaku adik korban.

Remaja ini mencabuli kakaknya yang dipanggilnya mbak sebanyak 40 kali.

Niat SA dan YF menyetubuhi korban, karena dipicu seringnya nonton film porno di handphone milik SA. Korban bahkan kerap diajak menonton film porno bersama.

Bahkan sang adik, YG mengaku selain menyetubuhi kakak kandungnya, juga mengalami penyimpangan seksual.

Dia pernah melampiaskan hasrat seksualnya dengan objek binatang berupa sapi dan kambing milik tetangga.

"Sama mbak 40 kali, kalo dengan sapi sama kambing masing-masing sekali," katanya.

Baca: Begini Cara Agar Facebook Tak Mengikuti Lokasi Anda

Atas perbuatan itu, ketiga tersangka dijerat Pasal 81 ayat 3 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman minimal lima tahun maksimal 15 tahun, ditambah 1/3 dari ancaman hukuman maksimal sebab dilakukan oleh orangtua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan darah," terang Kanit PPA Polres Tanggamus, Ipda Primadona Laila.

Polisi masih terus mendalami kasus ini. Ketiga tersangka pada Senin (25/2/2019) nanti, akan diperiksa kondisi kejiwaannya oleh ahli. 

Kasus tersebut terus didalami kepolisian untuk mengetahui fakta lainnya dari kasus tersebut. (*)


Berita Terkini