Tersangka akan dikenai UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 8 tahun penjara.
IG mengatakan, persoalannya dengan Am sudah selesai hingga ke tingkat desa.
Ia mengaku membawa Am ke Baturaja dan melakukan hubungan layaknya suami istri.
Menurut dia, perbuatan itu dilakukan atas dasar suka sama suka.
“Saya lakukan hubungan suami istri karena suka sama suka. Saya juga sudah sayang dengan Am,” jelasnya.
IG mengaku berkenalan dengan Am sekitar setahun lalu melalui Facebook.
Singkat cerita, keduanya menjalin hubungan asmara.
IG mengatakan, hubungan layaknya suami istri kali pertama terjadi di rumah Am.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gadis ABG Jadi Korban Rudapaksa Pekerja Serabutan yang Dikenalnya di Facebook, http://www.tribunnews.com/regional/2019/03/01/gadis-abg-jadi-korban-rudapaksa-pekerja-serabutan-yang-dikenalnya-di-facebook?page=all.