Jenis komponen yang tertuang dalam PP Nomor 19 Tahun 2018 itu lebih banyak dari 2017 yang hanya terdiri dari gaji pokok.
Sementara itu, pemerintah pusat mengalokasikan belanja pegawai untuk pos belanja Kementerian/Lembaga dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 sebesar Rp224,41 triliun.
Kemudian, untuk belanja pegawai di pos belanja non K/L sebesar Rp157,15 triliun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Ini Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 untuk PNS-Pensiunan