Pertemuan Bupati Siak dan PT SSL Bahas Konflik Agraria Buntu, Ini Kata APHI Riau

Penulis: Rizky Armanda
Editor: M Iqbal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua APHI Provinsi Riau, Muller Tampubolon

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARUĀ - Sebuah pertemuan yang diadakan untuk mencari solusi damai atas konflik agraria di Kabupaten Siak, justru berakhir tanpa kesepakatan.

Pertemuan antara Bupati Siak, Afni Zulkifli, mewakili masyarakat dengan perwakilan PT Seraya Sumber Lestari (SSL) yang turut difasilitasi oleh Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), hanya berlangsung sekitar 10 menit.

Ketua APHI Provinsi Riau, Muller Tampubolon, angkat bicara terkait permasalahan ini.

Menurutnya, pertemuan ini sejatinya untuk mencarikan solusi atas permasalahan yang terjadi.

Ia mengungkap, bahwa pihak yang hadir dari PT SSL adalah perwakilan manajemen, bukan pemilik saham seperti yang disebutkan.

"Karena pembicaraan yang sudah tidak sejalan, maka pihak PT SSL memilih untuk meninggalkan tempat pertemuan," ungkap Muller, Senin (25/8/2025).

Dalam pertemuan ini, salah satunya bupati mengusulkan soal Restorative Justice (RJ), yang meminta agar kasus pidana anarkis terhadap para pelaku penyerangan di perusahaan agar dihentikan.

"Menjawab permintaan Bupati itu, PT SSL menyampaikan untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kemudian mempercayakan kepada pihak kepolisian," ujarnya.

Ia menekankan bahwa penyerangan tersebut telah menimbulkan trauma mendalam bagi karyawan dan keluarga.

Di mana dalam penyerangan kantor PT SSL tersebut, sudah menyebabkan kerusakan fasilitas cukup besar.

Tak hanya itu, kejadian itu juga berbuntut dengan meninggalnya salah satu manajer PT SSL, diduga akibat trauma dan tidak mendapat penanganan medis karena klinik juga dibakar oleh massa pada saat itu.

Sementara itu, sebanyak 12 orang tersangka yang diduga terlibat kerusuhan di areal PT Seraya Sumber Lestari (SSL), telah diserahkan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Riau, pihak yang menangani kasus ini, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat (8/8/2025).

Belasan tersangka berikut barang bukti, diserahkan penyidik ke JPU di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Prosesnya, dikawal ketat aparat kepolisian dan jaksa.

Para tersangka ini, dijerat dengan pasal berbeda. Tersangka berinisial AMP alias Minan, Su, So alias Wak Kandis, dan HAG, dijerat dengan Pasal 160 KUHP.

Kemudian, tersangka HFG alias Nanda dan ASG alias Gulo yang dijerat dengan Pasal 170 KUHP Jo Pasal 363 KUHP.

Halaman
12

Berita Terkini