KOTA PEKANBARU
Jokowi-Maruf 452
Prabowo-Sandiaga 1.776
KOTA DUMAI
Jokowi-Maruf 397
Prabowo-Sandiaga 1.160
Rekapitulasi suara Pemilu 2019 hingga saat masih terus berlangsung.
Proses ini dilakukan secara manual dan berjenjang dari tingkat kecamatan, berlanjut ke kabupaten, provinsi, hingga ke pusat/nasional.
Menurut jadwal, proses rekapitulasi berlangsung pada 18 April-22 Mei 2019.
"Setelah pemungutan suara kemarin, maka mulai hari ini, tanggal 18 April 2019 itu sudah memasuki tahapan rekapitulasi di tingkat kecamatan," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2019).
Tahapan penghitungan dan rekapitulasi suara tertuang dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.
Berikut tahapannya:
1. Penghitungan suara di TPS
Proses ini berangkat dari tingkat TPS. Penghitungan suara dilakukan sejak TPS ditutup dan selambat-lambatnya selesai pada Kamis (18/4/2019) pukul 12.00 waktu setempat.
Selanjutnya, berita acara, hasil penghitungan suara, alat kelengkapan dari TPS diserahkan ke Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK).