JADWAL LENGKAP Libur Lebaran Idul Fitri 2019 PNS, Total 11 Hari, Catat Tanggal Cair THR & Gaji ke-13

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tunjangan hari raya (thr)

Pasalnya, gaji ke-13 ini diharapkan dapat membantu para ASN untuk membayar biaya sekolah.

"Nanti untuk gaji ke-13 baru kami bayarkan pada pertengahan tahun karena itu adalah untuk membantu biaya sekolah anak para ASN," terang Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Sayangnya, melalui akun Twitternya, BKN menjelaskan jika para ASN dari CPNS 2018 belum akan menerima THR dan juga gaji ke-13.

Baca: VIDEO Ramalan Zodiak Hari Ini, Sabtu (11/5) Lembaran Baru Buat Gemini, Seseorang Hancurkan Virgo

Baca: UPDATE Kerusuhan di Rutan Siak, 153 Napi Kabur, 119 Sudah Tertangkap, Sisanya Masih Diburu

Baca: KABAR TERBARU Kerusuhan Rutan Siak Riau: 495 Tahanan Bertahan & Berjuang Menyelamatkan Diri

"@BKNgoid kami yg CPNS 2018 ikutan dapat atau gak ya mimin THR dan 13,, mohon kepastian nya biar gak terlalu ngarep," tanya seorang netter.

Admin Twitter BKN pun menjawab, CPNS 2018 tidak akan menerima.

"Untuk kepastian di hatimu, lebih baik mimin sampaikan TIDAK TERIMA."

"Begitu saja koq bingung, tak perlu berhayal. Kamu cukup bekerja dg baik & benar. Rejeki tak khan ke mana," tulis BKN.

Akan tetapi, kemungkinan akan ada perbedaan bagi CPNS 2018 yang telah menerima SK PNS.

Jika sampai Juni 2019, para CPNS 2018 belum mendapatkan SK CPNS, maka tidak berhak atas THR yang dicairkan pada 24 Mei mendatang.

"Mimin tahu. Tapi case kalian beda2. Jika sampai Juni 2019 blm terima SK CPNS, masa berhak atas THR yg dikeluarkan 24 Mei? Common, be smart."

"Kamu tak perlu berandai2, bekerja saja sebaik2nya. Hindari diri dr pikiran2 blunder," tegas BKN.

(TribunStyle.com / Salma Fenty)

Berita Terkini