Pileg 2019

HASIL AKHIR Pileg 2019 di Riau, PKS Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi, Pengumuman KPU Menunggu

Penulis: Nasuha Nasution
Editor: Nolpitos Hendri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HASIL AKHIR Pileg 2019 di Riau, PKS Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi, Pengumuman KPU Menunggu

HASIL AKHIR Pileg 2019 di Riau, PKS Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi, Pengumuman KPU Menunggu

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Hasil akhir Pemilu Legislatif atau Pileg 2019 di Riau, PKS ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), pengumuman KPU menunggu sidang MK selesai.

Saat ini sudah dilakukan penetapan hasil Pemilu 2019 Seluruh Indonesia di KPU RI, sampai tanggal 24 Mei masih ada waktu peserta bagi Pemilu 2019 untuk menyampaikan gugatan ke MK.

Namun, bila tidak ada gugatan maka akan langsung ditetapkan kursi untuk DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dan Kota oleh KPU RI, KPU Provinsi dan KPU kabupaten dan kota.

Baca: JOKOWI Komentar Soal Hasil Rekapitulasi Suara Pilpres 2019, Netizens : Menang Dibantu KECURANGAN

Baca: PRABOWO-Sandi Bertemu Kwik Kian Gie, BPN Ajukan GUGATAN Hasil Pilpres 2019 ke MK Bawa Bukti Curang

Baca: SANDIAGA UNO : Perjuangan Belum BERAKHIR, Prabowo-Sandi akan BERJUANG hingga Titik Darah Penghabisan

"Semuanya tergantung, ada atau tidaknya gugatan ke MK, waktunya sampai dengan tanggal 24 Mei bagi peserta untuk menyampaikan gugatan," ujar Komisioner KPU Riau Divisi Hukum Firdaus kepada Tribunpekanbaru.com pada Rabu (22/5/2019).

Maka, lanjut Firdaus, pada tanggal 25 Mei akan ketahuan peserta mana saja yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), karena sebagaimana diketahui yang mengajukan gugatan hanya PKS.

"Tanggal 25 Mei kita sudah tahu peserta pemilu yang mengajukan permohonan. Kalau ada yang mengajukan ada waktu tiga hari lagi untuk perbaikan laporan gugatan di MK," ujar Firdaus.

Namun bila sebaliknya tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai daerah masing-masing dan wilayah masing-masing, maka KPU langsung menetapkan kursi.

"Kalau tidak ada, KPU diberi waktu selama 3 hari untuk menetapkan kursi dan calon terpilih," ujar Firdaus.

Sedangkan yang akan mengumumkan dan menetapkan kursi calon anggota Dewan tersebut, nantinya menurut Firdaus masing-masing Kabupaten dan Kota untuk DPRD Kabupaten dan Kota serta Provinsi untuk DPRD Provinsi dan.

Baca: HUKUM Ghibah di MEDSOS di Siang Bulan Ramadhan, Ini Penjelasan Ustadzah Cantik Nella Lucky dari Riau

Baca: HUKUM dan Kafarah Berhubungan Suami Istri Saat Puasa, Ini Penjelasan Ustadzah Nella Lucky

Baca: BATALKAH PUASA Melihat Aurat Wanita atau GADIS SEKSI Saat Jalan di Mal? Ini Kata Ustazah Nella Lucky

"Masing-masing KPU mengumumkan. KPU RI untuk Presiden, DPR RI dan DPD, KPU Provinsi untuk DPRD Provinsi, KPU kabupaten dan kota untuk DPRD kabupaten dan kota," ujar Firdaus.

Sebagaimana diketahui satu-satunya partai yang sudah menyatakan diri untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dari Riau baru Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Namun saat ini partai dakwah tersebut masih menyiapkan bahan untuk diajukan ke MK.

"InsyaAllah kalau lengkap datanya kita lanjutkan ke MK," ujar Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS Riau Hendry Munief kepada Tribunpekanbaru.com.

Hendry Munief mengatakan setelah adanya penetapan dari KPU yang bisa dikatakan lebih cepat dari yang dijadwalkan tersebut pihaknya langsung mengejar persiapkan bahan untuk diajukan ke MK.

Halaman
12

Berita Terkini