Gugatan Pilkada Siak

Gugatan Ditolak MK, Sugianto Ucapkan Selamat pada Bupati dan Wabup Siak Terpilih Afni-Syamsurizal

Penulis: Nasuha Nasution
Editor: Theo Rizky
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MK memutuskan untuk menolak seluruh permohonan gugatan yang diajukan oleh Sugianto terkait periodesasi jabatan petahana Alfedri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Siak.  Maka sah sudah kemenangan pasangan calon (Paslon) nomor urut 02, Afni Z dan Syamsurizal, dalam Pilkada Siak 2024.

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan untuk menolak seluruh permohonan gugatan yang diajukan oleh Sugianto terkait periodesasi jabatan petahana Alfedri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Siak. 

Dengan ditolaknya gugatan tersebut, menurut penggugat Sugianto, maka sah sudah kemenangan pasangan calon (Paslon) nomor urut 02, Afni Z dan Syamsurizal, dalam Pilkada Siak 2024.

Putusan final ini sekaligus menutup polemik hukum mengenai keabsahan pencalonan Alfedri yang sebelumnya dijadikan dasar gugatan.

Mahkamah menilai bahwa tidak terdapat pelanggaran konstitusional maupun administratif dalam pencalonan maupun proses pemilihan.

Sugianto yang sebelumnya menggugat dengan dasar keraguan terhadap periodesasi jabatan Alfedri, menyatakan menerima keputusan tersebut dengan lapang dada.

Ia bahkan turut mengucapkan selamat kepada pasangan terpilih, Afni Z dan Syamsurizal, atas kemenangan yang kini telah sah secara hukum dan demokratis.

Baca juga: Bupati Siak Terpilih Afni Z Menangis Haru dan Bersujud di Kaki Ibunya Saat Putusan MK

"Selamat kepada Bu Afni Z dan Bang Syamsurizal," ujar Sugianto kepada tribunpekanbaru.com Senin usai pembacaan putusan.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan menolak gugatan jilid dua di Pilkada Siak atas gugatan Sugianto terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU), Senin (5/5/2025).

Putusan ini langsung dibacakan ketua MK Suhartono.

"Alhamdulillah permohonan pihak pemohon untuk gugatan PSU pasca putusan MK pada pilkada Siak dinyatakan tidak dapat diterima oleh hakim majelis MK,"ujar Komisioner KPU Riau Divisi Sosdiklih Parmas SDM Nugroho Noto Susanto Senin.

Pasca ditolaknya permohonan pemohon, maka menurut Nugi sapaan akrabnya, selanjutnya KPU Siak akan menetapkan Pasangan Calon Terpilih. 

"Penetapan dilakukan setelah KPU Riau dan KPU Siak menerima surat dinas KPU RI," ujar Nugi

Setelah dilakukan penetapan menurut Nugi, pasangan calon terpilih, selanjutnya KPU Siak menyampaikan usulan pengangkatan sumpah/janji ke pemerintah yamg berwenang. 

"Terkait kapan pengangkatan sumpah/janji, menjadi kewenangan kementerian dalam negeri,"ujar Nugroho Noto Susanto.

(Tribunpekanbaru.com/Nasuha Nasution)

Berita Terkini