Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apakah engkau memiliki seorang budak yang dapat engkau merdekakan?”
Pria tadi menjawab, “Tidak”.
Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?”
Pria tadi menjawab, “Tidak”.
Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah engkau dapat memberi makan kepada 60 orang miskin?”
Pria tadi juga menjawab, “Tidak”.
Abu Hurairah berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas diam.
Dari hadits di atas berarti wajib bagi yang berhubungan intim di siang bulan Ramadhan untuk membayar kafarah seperti yang disebutkan dalam hadits:
1. Membebaskan satu orang budak.
2. Jika tidak diperoleh, berpuasa dua bulan berturut-turut.
3. Jika tidak mampu, memberi makan kepada 60 orang miskin.
Jika tidak mampu juga bagaimana?
Ia tetap bisa ditangguhkan sebagaimana penangguhan hutang piutang.
Lalu bagaimana dengan tahun tahun sebelumnya?
Jawabannya adalah bisa disusul sebagaimana menyusul pembayaran hutang piutang.
Baca: HUKUM Ghibah di MEDSOS di Siang Bulan Ramadhan, Ini Penjelasan Ustadzah Cantik Nella Lucky dari Riau
Baca: HUKUM dan Kafarah Berhubungan Suami Istri Saat Puasa, Ini Penjelasan Ustadzah Nella Lucky
Baca: BATALKAH PUASA Melihat Aurat Wanita atau GADIS SEKSI Saat Jalan di Mal? Ini Kata Ustazah Nella Lucky