Di sana Johan dipukul dan kedua tangannya serta wajah seluruhnya di ikat dengan menggunakan lakban warna hitam.
Saat itu, OTK beraksi menjarah barang-barang berharga milik Johan. Kedua OTK itu pergi setelah mengambil beberapa barang berharga.
Setelah 30 menit, Johan berhasil melepaskan ikatan tangannya. Ia langsung meminta pertolongan kepada masyarakat sekitar.
Baca: FEATURE - Kawasan Kumuh di Siak Riau Jadi Destinasi Wisata Terpoluler, Masuk Nominasi API 2019
Kapolsek Tualang Kompol JJ Hutapea mengatakan merugian materil yang ditanggung Johan mencapai Rp 80 juta.
Kedua OTK berhasil membawa 1 unit Hanphone Merk Samsung J7 putih dengan Nomor Kartu SIMPATI 0813-1723-1386.
Satu unit Hanphone Merk Nokia seri 9766 merah hita. dengan Nomor Kartu SIMPATI 0813-7862-9761, 1 unit jam tangan merk Rolex kuning emas dengan rantai jam terbuat dari lapisan emas 18 karat, 1 unit jam tangan merk Seiko gold dan 1unit camera foto merk cannon warna hitam.
"Untuk laporan sementara belum dibuat karena korban masih trauma," kata dia.
Pihaknya juga sedang menyelidiki kedua OTK yang melakukan Curas tersebut. Ia berharap warga membantu aparat untuk menemukan kedua OTK tersebut. (Tribunsiak.com/mayonal putra)