Pilpres 2019

Tim Kuasa Hukum Prabowo Terhadang Blokade, Bambang Mengaku Jalan Kaki Menuju Mahkamah Konstitusi

Editor: Rinal Maradjo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandi mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi, Jumat (24/5/2019)

Selain Bambang, tampak pula penanggung jawab tim penasihat hukum BPN Hashim Djohohadikusumo.

Lalu ada Denny Indrayana dan Rikrik Rizkian yang merupakan anggota tim.

Seperti diketahui, BPN Prabowo-Sandiaga menggugat hasil Pilpres setelah kalah suara dari pasangan nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Menurut hasil rekapitulasi KPU, jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara,

sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.

Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.

Adapun jumlah pemilih yang berada di dalam ataupun luar negeri mencapai 199.987.870 orang.

Sementara pemilih yang menggunakan hak pilih sebanyak 158.012.506 orang.

Dari total suara yang masuk, 3.754.905 suara tidak sah sehingga jumlah suara sah sebanyak 154.257.601 suara. (*)

Berita Terkini